Konten Media Partner

Polda Kalteng Ungkap Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya

6 Maret 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus mafia tanah Frans Ever Kilat (Tengah) saat diamankan di Mapolda Kalteng. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus mafia tanah Frans Ever Kilat (Tengah) saat diamankan di Mapolda Kalteng. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan Kapolri dan keresahan publik tersebut, petugas Ditreskrimum berhasil mengamankan Frans Ever Kilat (48) yang merupakan terduga pelaku.
"Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Eko Saputro, Sabtu (7/3).
Kabidhumas menerangkan, pelaku yang adalah warga jalan Bangaris, Kota Palangka Raya yang sudah sudah menjadi tersangka tersebut diketahui menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kel. Panarung, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng.
"Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.
"Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya," tuturnya.
Kabidhumas menambahkan, tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.