Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembuatan dan Perdagangan Merkuri Ilegal 

Konten Media Partner
3 Desember 2020 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kapolda Kalteng: Satu Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama sejumlah PJU Polda Kalteng dalan konferensi pers, Kamis (3/11).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama sejumlah PJU Polda Kalteng dalan konferensi pers, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA- Polda Kalteng melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus pembuatan air raksa atau merkuri ilegal di Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
Pengelolahan air raksa yang dilakukan di tepi sungai Kahayan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan polisi.
“Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi,” ungkap Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, Kamis (3/12).
Dedi menerangkan bahwa saat dilakukan penggrebekan di lokasi dan berdasarkan pengakuan tersangka serta saksi, terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
“Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemudian dimasukkan ke dalam tabung pembakaran untuk dibakar.
“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label,” urainya.
Usai memproduksi air raksa ilegal tersebut, pelaku usaha rumahan tersebut menjualnya di sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.
"Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas," terangnya.
Berkaitan dengan kasus ini terdapat sejumlah pekerja yang diamankan dan diperiksa. Satu orang berinisial BR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selai itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang disita yakni 1 set mesin crusher, 5 baskom, palu, terpal, 25 tabung pembakaran, 2 pipa blower, 66 mercury di dalam kemasan plastik, 294 botol plastik yang belum terisi, 3 buah kipas blower, dan 1 karung limbah batu cinnabar," kata Kapolda.
ADVERTISEMENT
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tambahnya.