Polres Kobar Bongkar Pabrik Miras

Konten Media Partner
25 Juni 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satreskrim Polres Kobar saat membongkar pabrik miras di Kumai. (Foto: Satreskrim Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satreskrim Polres Kobar saat membongkar pabrik miras di Kumai. (Foto: Satreskrim Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Jalan Pasir Putih, RT.11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Rabu (24/6) sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, anggota Satreskrim Polres Kobar melaksanakan penyelidikan mendapatkam informasi bahwa ada pembuatan minuman keras jenis arak di Jalan Pasir Putih, RT.11 di Desa Sungai Kapitan.
"Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar informasi dimaksud, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kobar," ujar Rendra, Kamis (25/6).
Rendra meneruskan, barang bukti yang diamankan antara lain, 10 karung berisi tuak, 4 galon berisi tuak, 8 galon kosong, 2 dandang besar, 2 alat penyuling, 1 kuali besar, 4 tikar, 1 mesin air merk Shimizu, 1 selang.
"Dua orang pelaku yang diamankan inisial HIA (42) warga Kumai dan TS (41) warga Kumai," terangnya.
Ditambahkannya, modus kedua pelaku membuat minuman keras sejak 3 bulan yang lalu dan sudah memproduksi 160 galon atau 3.200 liter arak dengan harga jual Rp 350 ribu per galon.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," pungkasnya.