Polres Kobar Musnahkan Sabu Seberat 5 Kg dan 18 Butir Ekstasi Bernilai Miliaran

Konten Media Partner
26 Mei 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono bersama sejumlah unsur Forkopimda Kobar dan instansi terkait memusnahkan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram di aula Satya Haprabu, Jumat (26/5/2023). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono bersama sejumlah unsur Forkopimda Kobar dan instansi terkait memusnahkan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram di aula Satya Haprabu, Jumat (26/5/2023). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Sebanyak lebih dari 5 kilogram sabu dan 18 butir ekstasi dimusnahkan di aula Satya Haprabu Polres Kotawaringin Barat pada Jumat (26/5/2023). Narkoba bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers menjelaskan narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan jajaran Satresnarkoba Polres Kobar beberapa waktu lalu. Barang haram ini berasal dari 4 orang tersangka yaitu IR, IPW, SA dan NS yang kini telah ditahan di Mapolres setempat.
Dari jumlah itu, kata Kapolres, 0,28 gram disisihkan untuk pemeriksaan keaslian di BPOM Palangka Raya. Sementara 6,23 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku di persidangan. Sedangkan untuk jenis ekstasi yang disisihkan masing-masing seberat 0,51 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan, salah seorang perwakilan awak media diminta untuk memilih secara acak barang bukti sabu yang terpampang di atas meja. Setelah dipilih, polisi lalu melakukan pengetesan dengan menggunakan alat tes khusus. Terbukti sabu tersebut asli, sebab indikator alat tes menunjukkan zat kimia Methamphetamine.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti dilakukan pemusnahan berupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh merk Guanyingwang yang di dalamnya berisi kristal narkoba berat bersih 5.026,99 gram yang disita dari tersangka IR dan 18 (delapan belas) butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 9,03 gram yang disita dari tersangka IPW," ujar Kapolres.
Dalam acara pemusnahan ini nampak hadir Dandim 1014/Pbn, Kajari Kobar, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, BNNK Kobar, Kepala Dinas Kesehatan Kobar dan belasan awak media baik elektronik, cetak maupun online. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan oleh para tersangka pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka sudah kita tangkap dan pemusnahan narkoba ini juga sudah mendapat surat penyitaan dan ketetapan penyitaan status barang. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh 4 orang tersangka bahwasanya memang benar sabu ini kepunyaan mereka," jelas Bayu Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menorehkan rekor mengejutkan di tahun 2023. Kali perdana, Polres Kobar mampu menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp 6,5 miliar.