Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Polsek Pangkalan Lada jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (29) warga Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar karena diduga akibat mencuri handphone di dalam ruko milik Ujang.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M. Nasir menuturkan, aksi tersangka bermula pada hari Minggu (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban Ujang pemilik ruko mengisi batrai handphone miliknya kemudian pergi ke dapur. Bersamaan dengan itu, datang pelaku dan langsung masuk ke dalam ruko.
"Waktu masuk ke dalam ruko, keadaan di dalam sepi tidak ada pembeli maupun penjaga ruko. Akhirnya karena melihat keadaan aman, pelaku langsung mengambil handphone jenis iPhone yang waktu itu sedang di cas korban, dan langsung dibawa lari," ujar Nasir, Senin (8/7).
Mendapati handphone miliknya tidak ada di tempat, Ujang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pangkalan Lada.
"Dari laporan warga langsung kita kembangkan dan lakukan pencarian. Hasilnya, pada Minggu siang, tersangka berhasil kita ringkus di daerah Pasar Baru, Kecamatan Arut Selatan kemudian kami gelandang ke Mapolsek Pangkalan Lada," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah gawai merk apple iPhone 7+ warna merah putih dengan diamankan di Polsek Pangkalan Lada. "Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 362 KUH Pidana atau 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp.900 ribu," pungkasnya. (Joko Hardyono)