Praperadilan Sengketa Lahan Eks Balai Benih Pangkalan Bun

Konten Media Partner
10 September 2019 23:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan PN Pangkalan Bun. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan PN Pangkalan Bun. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kuasa Hukum empat terdakwa kasus sengketa lahan eks Balai Benih, Dinas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmasi G lentam telah mengajukan Praperadilan dengan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
Praperadilan tersebut merupakan tindaklanjut dari perkara nomor 299 junto putusan Mahkamah Agung nomor 474, kemudian perkara nomor 300 junto putusan Mahkamah Agung nomor 488 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa para terdakwa bebas dari semua dakwaan.
"Perkara ini bernuansa perdata, karena bernuansa perdata harusnya dari awal penyidik tidak boleh sama sekali menentukan status hak lahan itu, ditambah lagi penyidik sudah menangkap dan menahan orang secara salah yang mana pengadilan telah memutuskan para terdakwa bebas dari semua tuntutan, oleh karena itu para penyidik dan JPU kita praperadilkan," ujar Rahmadi.
Selain itu, lanjut Rahmadi, bahwa penyidik telah melampaui kewenangannya, penyidik bukan lembaga peradilan, kenapa bisa menetapkan status lahan itu milik si A atau si B. "Dan parahnya lagi ada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor 3120 dan itu diabaikan oleh penyidik, imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal bahwa praperadilan yang diajukan oleh penggugat terhadap mereka, akan konsen untuk ditanggapi karena hal itu merupakan bentuk keluhan masyarakat mengenai ketidak puasan terhadap polri dalam hal melakukan penyidikan.
"Nanti akan kita jelaskan poin poin apa saja yang sudah dikerjakan oleh penyidik polri kepada pengadilan, dan kita akan buktikan bahwasanya semua pekerjaan yang kita lakukan sudah melalui prosedur dan sesuai kesepakatan sidang pembuka tadi, besok kita akan menyiapkan jawaban sesuai materi gugatan," imbuhnya.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak pemohon (Rahmadi G Kentang beserta empat kliennya) menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 193 jura rupiah), inmateril sebesar Rp 3 miliar.
"Yang wajib diberikan sejak tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan oleh termohon I (penyidik Polda Kalteng) dan termohon II (JPU Kejari Pangkalan Bun) secara tanggung renteng sebagaimana tersebut dalam posita 10 sampai dengan posita 12 permohonan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh turut termohon sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan" pungkasya. Joko Hardyon)
ADVERTISEMENT