Konten Media Partner

Pria di Sukamara Tega Cabuli Cucunya di Atas Motor

13 September 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku SK saat diamankan oleh polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukamara, Kalimantan Tengah. (FOTO; Dokumen Polres Sukamara).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku SK saat diamankan oleh polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukamara, Kalimantan Tengah. (FOTO; Dokumen Polres Sukamara).
ADVERTISEMENT
SUKAMARA-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini di Sukamara seorang pria berinisial SK (53) tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 16 tahun di atas sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksi bejatnya,modus pria berusia lebih dari 50 tahun itu mengajak korban untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Awalnya korban diboncengi, namun di tengah jalan pelaku meminta korban untuk mengemudi sepeda motor.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula tersangka yang mengajak korban jalan-jalan, di mana dalam perjalanan tersangka meminta korban yang sebelumnya dibonceng untuk mengendari sepeda motor.
"Setelah menyuruh korban membawa motor dengan memboncengi tersangka, saat itulah tersangka mulai melakukan tindakan pencabulan kepada si anak," ujar Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, Selasa, (13/9).
Tak hanya di atas motor dengan modus ajak jalan-jalan, pria tua berstatus kakek tiri korban itu kembali berupaya melampiaskan napsu jahatnya di rumah. Saat itu, korban diajak nonton video porno.
ADVERTISEMENT
"Jadi kakek ini mempertontonkan video porno terhadap korban dan juga mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Akan tetapi gagal, karena korban sempat melawan lalu kabur,” ujarnya.
Tak terima diperlakukan tak senonoh, korban lalu menceritakan ke ibunya lalu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Dari laporan itu langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan adanya bukti yang mencukupi terjadinya pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian undang-udang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Dari pasal yang dikenakan, tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 5 Miliar," tutur Made.