Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
PT SMA Dinyatakan Pailit, KSPSI Kobar: Ada 78 Karyawan Belum Dibayar Haknya
9 Mei 2023 12:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2033 lalu, PT Sabut Mas Abadi (SMA) yang berlokasi di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat, dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mendesak PT SMA segera membayar hak karyawan yang hingga kini belum juga terpenuhi, mulai dari tunggakan gaji karyawan, THR, pesangon hingga pembayaran BPJS.
Ia mengungkapkan masih ada 78 orang karyawan yang kini nasibnya masih terkatung-katung. Bahkan menurutnya, upah karyawan yang belum dibayar oleh pihak perusahaan sudah berlangsung sejak bulan Februari 2023 lalu hingga kini.
"Contoh ada tunggakan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang belum dibayar. Terus terkait upah mulai bulan 2 belum dibayar. Jadi sudah 4 bulan jalan, karena memang belum di-PHK," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Terkait kepailitan PT SMA, PN Jakarta Pusat sudah menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada tim kurator yang telah dibentuk. Dia berharap tim kurator bisa membantu para karyawan mendapatkan pelunasan dari perusahan.
ADVERTISEMENT
"PT SMA ini kan sistemnya kayak grup. Ada CMA, ada SMA. Untuk total tunggakan yang kita sampaikan ke kurator sebesar Rp 3,5 miliar. Karena belum ada PHK, total tunggakan sudah hampir Rp 4 miliar," terang aktivis buruh ini.
Ditambahkan Kosim, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar berkomitmen akan terus mengawal perkara ini hingga tuntutan karyawan bisa terealisasi.
KSPSI Kobar juga telah beberapa kali mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna menyuarakan tuntutan para karyawan PT SMA yang belum terbayarkan.
"Akan terus kita kawal sampai karyawan mendapatkan haknya," pungkas Legislator dari Fraksi Demokrat ini.