news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pukul dan Siram Anak Tirinya dengan Air Panas, Ibu di Katingan Diringkus Polisi

Konten Media Partner
30 April 2021 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiyaan anak tiri saat diperiksa oleh polisi. (FOTO: Dokumen Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiyaan anak tiri saat diperiksa oleh polisi. (FOTO: Dokumen Ist).
ADVERTISEMENT
KASONGAN-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang ibu berinisial S (34) tega menganiaya anak tirinya berinisial AF(16). Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2018. Korban dipukul hingga disiram dengan air panas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan pada tahun 2018 hingga 2020, pelaku kerap menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Akan tetapi, sejak tahun 2021, korban mulai dianiaya dengan barang-barang dapur seperti pisau, penggoreng, cobek hingga disiram dengan air panas.
"Kasus ini terungkap pada April 2021. Saat itu disaksikan oleh tetangga saat pelaku menganiaya korban. Melihat kejadian itu, tetangganya diam-diam melapor ke Polsek Katingan Tengah," ujar Kapolres, Jumat (30/4).
Usai mendapat informasi itu, petugas Polsek Teweh Tengah langsung memanggil pelaku yang merupakan ibu tiri korban dan ayah korban. Pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Saat itu pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Akan tetapi sehari setelah itu pelaku kembali melakukan penganiayaan itu sehingga suami pelaku yang juga ayah dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada pelipis, wajah dan lainnya," tambahnya.
Atas laporan ayah korban, pihak Polres Katingan langsung mengambil alih laporan tersebut. Pelaku akhirnya diamankan karena telah melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutup Andri Siswan Ansyah.