Remaja Perempuan di Kalteng Dinikahi Secara Siri Lalu Dijual ke Pria Lain

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 9:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iIlustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
iIlustrasi.
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANg-Seorang remaja putri di Kalimantan Tengah dieksploitasi oleh seorang pria yang adalah suami sirinya berinisial H(21).
ADVERTISEMENT
Perempuan berusia 16 tahun asal Barito Selatan itu dipaksa oleh pelaku untuk melayani hawa napsu dari sejumlah pria lain.
Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku sekitar bulan Juli 2021 lalu. Saat itu korban dipacari lalu dinikahi secara siri pada September 2021 lalu.
"Korban ini berkenalan dengan tersangka sekitar bulan Juni 2021. Saat itu, korban dipacari dan diajak berhubungan layaknya suami istri. Kemudian pada pertengahan September 2021, korban dinikahi secara siri," ujar Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, Senin (18/10).
Tak hanya berpacaran dan dinikahi secara siri, korban juga dijual ke sejumlah pria lain. Hasilnya diambil tersangka dan diberikan kepada korban seadanya.
"Kurang lebih 3 sampai 4 laki-laki lain yang dia layani. Ini masih kami selidiki lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap ketika korban yang merasa tertekan dan terancam akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka.
"Setelah kita dapat informasi langsung kita selidiki dan akhirnya menangkap tersangka," ujar Kapolsek.
Atas kasus ini tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 junto Pasal 76 huruf D, Pasal 82 junto Pasal 76 huruf E, Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.