Residivis Koruptor Ajukan PK, JPU Kejari Murung Raya Kalteng Berang

Konten Media Partner
9 Desember 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa sekaligus terpidana Tipikor SP(Tengah) saat diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Murung Raya Februari 2018 lalu di Banjarmasin. (Kejari Murung Raya For InfoPBUN)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa sekaligus terpidana Tipikor SP(Tengah) saat diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Murung Raya Februari 2018 lalu di Banjarmasin. (Kejari Murung Raya For InfoPBUN)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, Palangka Raya-Pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengaku kesal terhadap upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana sekaligus terdakwa SP terkait kasus korupsi pembangunan pasar Pelita Hulu Puruk Cahu pada tiga tahun anggaran berturut-turut.
ADVERTISEMENT
"Ya disatu sisi saya kesal karena sudah diputuskan final oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dipenjara lima tahun serta membayar sejumlah kerugian negara masih ngotot mau PK, tetapi ya sudahlah itu hak mereka dan sudah diatur dalam UU," ujar Kepala Kejakasaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak, Senin (09/12).
Robert meyakini, upaya PK yang dilakukan oleh SP yang pernah menjadi buronan kejaksaan dua tahun silam dalam kasus ini bakal tidak akan dikabulkan. Hal ini atas dasar tidak adanya kesadaran dari terdakwa atas kejahatannya.
"Dia kan pernah jadi buronan. Setelah itu sekarang tersandung kasus korupsi lagi di Kalsel dan sedang dalam proses persidangan disana. Ya tidak mungkinlah dikabulkan. Malah bisa jadi dihukum berat karena residivis koruptor," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Kerugian negara 500 juta saja belum dibayar, sekarang malah mau mengaburkan persoalan dengan dengan menyoroti kerugian negara yang sudah dibayar oleh mantan terpidana Fahkrur Rozi sebesar 1,1 miliar," tambah Robert.
Berkaitan dengan PK yang sudah diajukan, Robert mengatakan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya sudah meminta SP selaku pemohon untuk melengkapi berkas berupa dokumen alat bukti dan materi permohonan PK dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
"PK tetap jalan, kami juga terus mengejar harta kekayaan dan aset dari para terpidana kasus korupsi tersebut. Kami yakin ada usaha pemindahan aset ke luar Provinsi,” ungkap Robert.
Lebih jauh tentang SP, Robert mengisahkan bahwa SP merupakan salah satu kontraktor di Kalteng yang lihai dan sempat meloloskan diri dari kasus tindak pidana korupsi(Tipikor) pembangunan pasar Pelita Hulu Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya beberapa tahun silam.
ADVERTISEMENT
Menariknya, ketika diburu oleh pihak kejaksaan Murung Raya, Kalteng selama kurang lebih dua tahun, SP malah dengan bebas mengikuti proses pelelangan di Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. Proyek yang dikerjakannya juga bermasalah dan tersandung kasus korupsi.
"Dia itu buronan Kejaksaan se-Indonesia terkait kasus Tipikor pembangunan pasar Pelita Hulu Puruk Cahu. Dari tahun 2016 hingga tahun 2018 lalu ternyata dia ada di Kalsel ikut tender proyek dan korupsi juga," tutur Robert.
"Di Kota Baru Banjarmasin SP mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame, Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2017. Sesuai dengan spesifikasi teknis, negara dirugikan sekitar Rp2,2 miliar," jelasnya.
Saat ini, SP menjalani persidangan di dua pengadilan lintas provinsi. Setiap Senin menjalani sidang di Palangka Raya, sedangkan untuk hari Selasa, dirinya menjalani persidangan kasus Tipikor di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Belajar dari kasus korupsi yang menyeret SP, kedepannya Kejaksaan Negeri Murung Raya bakal mengubah arah pemberantasan korupsi, dari membidik orang pelaku menjadi membidik Korporasi (PT) sebagai pelaku tunggal korupsi.
"Tujuannya membantu tugas Jaksa Eksekutor untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang dikorupsi koruptor, memudahkan mengejar aset korposasi untuk disita sebagai membayar lunas semua Uang Pengganti (UP) dan Denda. Lebih mudah menyita aset korporasi (PT) daripada aset pelaku korupsi," ujar Robert.