Restrukturisasi, Jumlah TPS di Kotawaringin Barat pada Pemilu 2024 Berkurang

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Restrukturisasi ini mengakibatkan jumlah TPS se-kabupaten Kobar berkurang signifikan. Dari yang semula direncanakan 842 TPS menjadi 769 TPS atau berkurang sebanyak 73 TPS.
"Dari hasil restrukturisasi yang dilakukan KPU, untuk jumlah TPS se-Kobar akan berkurang. Awalnya kita usulkan 842 TPS jadi 769 TPS," ungkap Ketua KPU Kobar Chaidir, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, sambungnya, KPU juga bakal melakukan pembatasan terhadap jumlah pemilih di masing-masing TPS sehingga tidak ada lagi TPS yang pemilihnya membeludak.
Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengantisipasi adanya petugas pemungutan suara (PPS) yang mengalami kelelahan, serta untuk mempercepat proses perhitungan surat suara nantinya.
"Rencana akan kita batasi tiap TPS, minimal 275 dan maksimal 300 orang. Pencoblosan tetap sesuai domisili tapi sedikit ada perubahan," bebernya.
Lebih lanjut jelas Chaidir, bagi RT dengan jumlah pemilih yang banyak akan didirikan lebih dari 1 TPS, sedangkan RT dengan jumlah pemilih kurang dari 100 akan digabung dengan RT terdekat.
Sehingga apabila kuota 300 pemilih dalam 1 TPS sudah terpenuhi, maka warga atau pemilih yang bersangkutan akan mencoblos di tempat lain yang sudah ditentukan.
Meski begitu, KPU tetap memberikan pengecualian bagi desa atau kelurahan yang letak geografisnya jauh dari permukiman lain untuk mendirikan TPS meski jumlah penduduk kurang dari 275.
"Tetap dapat undangan (mencoblos) seperti biasa. Mungkin nanti akan ada pemapatan. Kalo jumlah pemilihnya sedikit mungkin 2 Rt bisa jadi 1 TPS, karena maksimal 1 TPS 300 orang," ujarnya.
Sementara terkait adanya gugatan terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 20224 di PN Jakarta Pusat, Chaidir mengutarakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu jalannya tahapan pesta demokrasi.
"Sesuai arahan KPU, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Terkait gugatan itu, KPU juga sudah melakukan banding," tandasnya.
