Konten Media Partner

Ritual Adat Pemasangan Ancak di Lahan Sengketa

11 Maret 2019 22:01 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Tumpang Tindih Lahan Warga dan PBS di Pelabuhan Tanjung Kalaf, Kumai

Mantir Adat saat melakukan ritual adat pemasangan ancak di lahan sengketa di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjubg Kalaf, Kelurahan Kumai Hulu. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Mantir Adat saat melakukan ritual adat pemasangan ancak di lahan sengketa di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjubg Kalaf, Kelurahan Kumai Hulu. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Warga RT.18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahrudin Musa (64) merasa lahan miliknya seluas 1,6 hektare saling klaim kepemilikan lahan bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalaf, Kumai.
ADVERTISEMENT
Permasalahan sengketa lahan tersebut muncul saat Musa hendak menjual lahan tersebut kepada Perusahaan lain di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalaf. Disisi lain PBS mengakui telah memiliki dasar bukti kuat memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) hasil membeli yang sah dari warga lain.
Namun, Musa membantah telah menjual lahannya tersebut kepada PBS, karena lahan yang merupakan milik keluarganya yang telah digarap sejak tahun 1998 yang dimanfaatkan untuk berladang belum pernah melakukan transaksi jual beli tanah kepada siapapun. "Saya belum pernah merasa tanah tersebut dijual, tapi Perusahaan mengakui kepemilikan lahan tersebut, padahal kita gak pernah jual, kalaupun ada menjual kita tidak pernah ada menerima uang sepeserpun," ujar Musa, Selasa (5/3) saat dijumpai di kediamannya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, lanjut Musa, pihak PBS tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan atas lahan sengketa yang dimaksud tersebut. "Sampai saat ini mereka tidak berani menunjukkan surat-surat mereka, sedangkan saya jelas punya SKT tahun 1992 dan surat adat," tegasnya.
Namun, pihak keluarga Musa akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan. "Kita sudah pernah mencoba mediasi dengan pihak PBS, namun tidak pernah ditanggapi untuk menyelesaikan permasalahan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Sabtu (2/3), pihak keluarga Musa telah melakukan ritual adat pemasangan ancak dengan tujuan agar lahan miliknya tidak ada gangguan dari luar. Karena apabila menggarap atau merusak lahan yang telah di pasang ancak tersebut maka yang bersangkutan akan mendapat musibah.
ADVERTISEMENT
Mantir Adat Eden menjelaskan, ritual pemasangan ancak yang terbuat dari tiang bambu dan di atasnya terdapat tempat sesembahan seperti darah ayam, beras ketan dan telur ayam. "Sebelum ritual harus puasa selama satu hari, dengan tujuan menjaga kesucian, dan apa yang direncanakan diterima oleh para leluhur," kata Eden.
Ritual adat itu juga untuk memberikan penegasan pada pihak luae bahwa lahan tersebut telah diakui secara sah oleh adat. Sehingga lahan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak. "Konsekuaensinya, jika ada yang mengganggu ataupun mengklaim tanah tersebut, maka resikonya akan terkena musibah mulai dari cacat fisik hingga kematian," pungkasnya. (Joko Hardyono)