Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kotawaringin Barat Diberlakukan Besok
7 Oktober 2020 19:55 WIB
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Penerapan sanksi protokol kesehatan akan diterapkan mulai besok Kamis, 8 Oktober 2020, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial dan administrasi denda sebesar Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya selama satu bulan penuh, Tim Yustisi Covid-19 Kotawaringin Barat (Kobar) telah melakukan sosialisasi Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekda Kobar Suyanto menerangkan, rapat dengan Tim Yustisi Covid-19 Kobar dilakukan untuk mempersiapkan pendisiplinan warga untuk menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dapat berjalan dengan baik.
"Persiapan yang harus dilakukan yaitu keberaaan personel dan system operational procedure (SOP) penertiban di lapangan juga harus disiapkan dengan matang," ujar Suyanto, Rabu (7/10) saat ditemui di Kantor Bupati Kobar.
Suyanto menjelaskan, bahwa apa yang dijalankan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan, jangan sampai kontra produktif terhadap rencana penerapan Perbup untuk mendispilinkan masyarakat.
"Pendekatan tentu mengedepankan cara humanis dan senyum. Tapi masyarakat juga harapanya memiliki kedasaran untuk tertib mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Suyanto, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bukanlah untuk menyakiti masyarakat. Namun, merupakan upaya terakhir mengedukasi masyarakat bagi yang berulang-ulang kali melakukan pelanggaran.
"Ini merupakan upaya agar semua bisa berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.