Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Santri Korban Pencabulan Meninggal, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Setimpal
5 Maret 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang santri yang masih di bawah umur berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan dua orang pelaku di pesantren di Kotawaringin Barat meninggal dunia di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/3).
ADVERTISEMENT
Korban yang masih dalam perawatan mengalami trauma mendalam pasca perbuatan bejat pelaku oknum guru dan santri pada Desember 2021 lalu. Peristiwa tersebut membuat keluarga geram dan meminta agar pelaku diberikan ganjaran setimpal atas perbuatannya.
"Kami meminta pelaku diberi hukuman setimpal, karena perbuatan pelaku telah menyebabkan korban trauma sampai meninggal," ujar paman korban Ahmad Ibrani.
Ibrani dengan suara gemetar menceritakan peristiwa yang dialami keponakannya tersebut. Sejak peristiwa memilukan tersebut, korban keluar masuk RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk menjalani perawatan, sampai pada akhirnya korban disarankan dokter untuk dirujuk ke RS Kariadi Semarang dengan bantuan perlengkapan termasuk administrasi BPJS.
"Pulang dari rumah sakit sebentar, masuk lagi. Sempat terakhir sudah agak mendingan, dan dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di perut bagian bawah sebelah kanan, ternyata kata dokter ada benjolan yang membesar dan harus segera di rujuk ke Jawa," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ibrani menerangkan, Kamis (3/3) keluarga membawa korban menuju Semarang dengan menggunakan transportasi kapal dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB Jumat (4/3). Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB korban tiba di IGD RS Kariadi Semarang untuk dilakukan penanganan.
"Tapi belum sempat ditangani semuanya, mungkin karena waktu. Pada Sabtu, 5 Maret 2022 dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia," terang Ibrani.
Sekitar pukul 10.00 WIB, lanjut Ibrani, korban sudah dibawa keluarga pulang ke Pangkalan Bun dan langsung dimakamkan di TPU Skip Pangkalan Bun.
Ibrani menyampaikan, bahwa selama proses pengobatan berlangsung, telah dibuat pernyataan bersama keluarga pelaku, dalam pernyataan tersebut bahwa keluarga pelaku akan membantu biaya pengobatan sampai korban sembuh. Kendati demikian, ternyata selama ini tidak ada bantuan sama sekali dari pihak keluarga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sempat ada pernyataan antara keluarga korban di kantor Polisi, mereka siap menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Tapi sampai sekarang belum ada," jelasnya.
Bahkan sebelumnya, tambah Ibrani, dari pihak pelaku sempat datang membawa uang Rp 15 juta untuk diberikan kepada korban dengan syarat mencabut laporannya.
"Ya keluarga kami tidak terima mas. Sekarang kami tidak perlu lagi biaya, karena korban sudah meninggal. Jadi kami minta pelaku dihukum maksimal," tegas Ibrani.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dua pelaku yakni guru dan santri di Ponpes yang berada di Kecamatan Arut Selatan ini ditangkap Polres Kobar, pada 14 Desember 2021, lantaran telah melakukan pencabulan pada santrinya yang masih berusia dibawah umur.
Akibat perbuatannya, santri tersebut mengalami trauma yang berat dan harus menjalani perawatan dan pengawasan unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Live Update