Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sarang Narkoba di Palangka Raya, Kalteng, Dibongkar Polisi
23 April 2020 22:15 WIB
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Cerita tentang kampung narkoba di Kota Palangka Raya seolah tak pernah usai. Meski beberapa waktu lalu seorang bandar besar beserta istrinya diseret polisi di kawasan yang sama, bisnis barang haram ini belum sepenuhnya berhenti.
ADVERTISEMENT
Bisnis obat terlarang di kawasan Puntun, Pahandut, Kota Palangka Raya kembali digerebek petugas Kepolisian Polresta Palangka Raya, Kamis (23/4). Penggrebekan tersebut bukan tanpa halangan yang dialami oleh petugas. Mereka dihalangi oleh sekitar 50 orang dengan membawa senjata tajam, tombak, dan senapan angin.
"Awalnya anggota kita dihalangi dan bahkan dikepung oleh mereka yang berada di sekitar lokasi. Namun setelah itu kita meminta bantuan dari Sabhara dan Brimob Polda Kalteng akhirnya mereka berhasil diamankan," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (23/4).
Dari penggrebekan markas besar sabu tersebut polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu dan uang tunai sebanyak Rp 16 juta. Selain itu terdapat 5 orang yang diduga pengedar yang turut serta melakukan pengancaman dan menghalangi petugas saat penggrebekan.
ADVERTISEMENT
"Mereka juga menyimpan senjata tajam, senapan angin, panah, dan sejumlah bong sabu untuk dipakai oleh para pembeli. Sedangkan untuk pengedar lain dan bandarnya berhasil melarikan diri ke hutan dan ada yang menggunakan speed boat,"tambah Jaladri.
Tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita sejumlah uang serta barang bukti lainnya, polisi juga membakar loket penjualan sabu dan tower yang diduga sebagai tempat memantau petugas kepolisian.
Menurut Jaladri, penggrebekan sarang narkoba oleh pihak kepolisian berawal dari penangkapan terhadap seorang perempuan seminggu yang lalu.
"Dari pengembangan ternyata belinya dari Puntun ujung dekat hutan yang sudah beberapa kali digerebek dengan kejahatan yang sama," ujarnya.
Sekadar informasi, kawasan puntun yang dikenal dengan kampung narkoba bukan baru kali pertama diobrak-abrik petugas. Beberapa waktu lalu diduga seorang bandar besar berinisial Saleh berhasil diringkus, namun tanpa barang bukti berupa narkoba. Dia hanya dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Saleh dipenjara, ternyata bisnis barang haram dilanjutkan oleh istrinya bernama Cocom (21). Akan tetapi langkah Cocom terhenti bersama belasan budak sabu lainnya serta barang bukti 11 paket sabu seberat 52,85 gram, uang tunai Rp 29 juta, timbangan digital, buku catatan transaksi penjualan narkoba, brankas dan satu unit ponsel. Dia diancam hukuman mati atau seumur hidup.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!