Konten Media Partner

Sebar Hoaks soal Vaksin, Oknum Mahasiswa Dibina Polda Kalteng

27 Juni 2021 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan terhadap warganet, Sabtu (26/06).
zoom-in-whitePerbesar
Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan terhadap warganet, Sabtu (26/06).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Di tengah upaya pemerintah menggencarkan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat, muncul sejumlah informasi bohong atau hoax yang menakutkan. Penyebarnya pun dari berbagai kalangan. Ada yang tak berpendidikan hingga yang bersekolah tinggi.
ADVERTISEMENT
Kali ini di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, seorang mahasiswa harus dipanggil dan dibina oleh tim medsos Polda Kalteng karena telah meresahkan masyarakat dengan informasi hoax.
Pria bernama Adi Mulianto (21) itu dipanggil dan dibina oleh ketua tim medsos, Samsudin, Jumat (25/6).
Saat dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro membenarkan hal tersebut, Minggu (27/6/).
"Iya benar, kami kemarin ada memanggil oknum mahasiswa bernama Adi Mulianto yang menyebarkan hoaks melalui grup-grup WhatsApp. Ia menyebarkan hoaks tentang vaksin COVID- 19 untuk membunuh rakyat," terang Eko.
Kabidhumas menjelaskan, pelaku penyebar hoaks setelah dipanggil kemudian diberikan pembinaan agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarkan hoaks.
"Kami mengedepankan restorative justice atau pembinaan kepada warganet yang tidak bijak bermedia sosial. Dengan catatan dia tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau yang bersangkutan mengulangi lagi, maka kami akan melakukan penegakan hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan hoaks. Apabila menerima informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung disebarkan tapi harus saring sebelum sharing.
"Tanyakan kepada kami terlebih dahulu apabila menerima informasi yang belum jelas atau informasi yang meragukan kebenarannya," tutupnya.