Sebarkan Video Mesum Pacar lewat Medsos, Pemuda di Kobar Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
20 Januari 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menunjukkan barang bukti berupa screenshoot video mesum yang disebarkan tersangka lewat Instastory Instagram dan Instastory Facebook. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menunjukkan barang bukti berupa screenshoot video mesum yang disebarkan tersangka lewat Instastory Instagram dan Instastory Facebook. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - MS (24), seorang buruh pabrik di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan ke polisi oleh mantan pacarnya yang berusia 21 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), akibat menyebarkan video mesum lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut dilakukan tersangka lantaran kesal usai putus dan cek-cok soal kepemilikan sepeda motor. Bahkan, video berhubungan badan itu juga dikirim tersangka ke orang tua Bunga lewat pesan singkat Whatsapp.
"Selain dikirim ke orang tua korban, screen shoot dari video pornografi diunggah oleh tersangka di aplikasi Instagram sebanyak 2 kali dan Facebook 2 kali," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis pada Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan Kapolres, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan keduanya di kos tersangka yang berada di Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo dan sempat diabadikan menggunakan kamera handphone.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut sambung Kapolres, selama masih memadu kasih, keduanya pernah membeli sebuah sepeda motor secara patungan, tetapi ketika telah putus, Bunga dianggap oleh tersangka MS ingin menguasai motor tersebut.
Karena motor tak kunjung dikembalikan, tersangka MS lantas berinisiatif mengunggah video mesum bersama sang mantan pacar di media sosial (medsos) dengan harapan sepeda motor itu diserahkan kepadanya.
Kepada polisi, tersangka MS mengaku jika dirinya bisa mengakses medsos korban lantaran sebelumnya dia sempat mengetahui password Instagram dan Facebook milik Bunga.
"Maksud dan tujuan tersangka mengirim dan mengunggah video tersebut untuk meminta kembali kendaraan roda 2 yang dikuasai oleh korban karena motor tersebut dibeli bersama pada saat masih pacaran," jelas Bayu Wicaksono.
Tak terima video mesumnya tersebar di medsos, korban lalu mendatangi kantor polisi dan melaporkan tersangka MS kepada pihak berwajib. Tersangka ditangkap pada Senin (16/1) di Jalan Tatas Kelurahan Baru.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti kasus asusila ini di antaranya screen shoot percakapan Whatsapp, screenshoot instastory IG, screenshoot instastory Facebook, flash disk berisi video mesum dan 1 unit HP.
"Tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Tersangka MS diancam dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas polisi lulusan Akpol 2002 ini.