Sejumlah Pejabat di Pemkab Bartim Dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalteng

Konten Media Partner
11 November 2021 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Barito Timur.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan tersebut diduga karena adanya laporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Barito Timur tahun 2018.
"Iya benar mas, pemanggilan itu dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan," ujar Kasie Penkum Dodik Mahendra, Kamis (11/11).
Kasi Penkum mengatakan ke-6 pejabat yang dipanggil itu yakni Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Bendahara Pengeluaran DPRD, Kabag Umum pada Sekretaris DPRD, Inspektur pada Inspektorat dan Kasubag Evlap pada Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
"Itu informasinya ada laporan terkait kelebihan pembayaran tunjangan makan-minum pimpinan DPRD, tunjangan intensif pimpinan, perjalanan dinas anggota DPRD yang diduga tidak dilaksanakan," ujarnya.
Surat pemanggilan terhadap enam pejabat teras Pemkab Bartim dilayangkan pada tanggal 30 September 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Komaidi. Pemanggilan wawancara dilaksanakan dalam dua sesi.
ADVERTISEMENT
Pada sesi pertama yang dilaksanakan pada Selasa (5/10) dipanggil dua orang pejabat yakni Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran DPRD Bartim. Dua pejabat itu diminta untuk membawa semua dokumen terkait temuan BPK tahun 2018 pada Sekretariat DPRD Bartim, SKTJM, surat tugas kegiatan dan dokumen yang terkait.
Pada sesi kedua Kamis (7/10) dipanggil Sekretaris Daerah, Kabag Umum pada Sekretaris DPRD, Inspektur pada Inspektorat dan Kasubag Evlap pada Inspektorat Kabupaten Bartim dengan membawa dokumen terkait.