Sengketa Hukum Adat Hanya Bisa Diselesaikan Melalui Mantir dan Demang Resmi

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan sosialisasi terhadap penyelesaian persoalan hukum adat dayak melalui Perda Nomor 16 Tahun 2008, yang hanya bisa diselesaikan melalui Let Kerapatan Mantir Adat dan Demang Adat yang resmi.
"Apabila terjadi sengketa adat atau gugatan adat, jadi harus diperiksa dan dipanggil para pihak untuk disidangkan. Apakah perkara tersebut perkara adat ataukah perkara hukum positif. Bila perkara adat maka nanti Demang Kepala Adat, ditentukan di mana titik salahnya dan bagaimana sanksi adatnya. Ini juga seperti halnya Hinting Pali," ujar Dansatgas DAD Kobar Wendi Soewarno, Senin (12/10).
Menurut Wendi, terkait hukum adat harus dipahami oleh masyarakat, di mana setiap gugatan harus melalui Let Kerapatan Mantir Adat dan di proses, disidangkan melelaui pademangan. Tidak boleh orang perorang atau organisasi masyarakat menjadi Demang Kepala Adat atau melangkahi dari ketentuan yang ada.
"Sebab masih ada kelompok atau oknum yang memanfaatkan hukum adat. Dimana mereka mengklaim dan penetapan sanksi adat tanpa melalui mekanisme ketentuan adat, tindakan seperti ini tentunya menjadi kekhawatiran kita," tandasnnya.
Wendi menerangkan, bahwa hukum adat itu berlaku untuk persoalah di wilayah yang mengatur hukum adat. Untuk di Kobar sendiri ada 3 wilayah kedemangan atau hukum adat, yaitu wilayah Arut Utara, Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Selatan.
"Jadi di luar wilayah itu tidak terdapat struktur kedemangan, dikarenakan mereka di luar wilayah hukum adat," tuturnya.
Sementaran itu, mengenai hukum adat tentang Hinting Pali, Wendi menjelaskan, agar tidak ada pihak yang dengan sengaja menggunakan Hinting Pali untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Kami akan menuntut secara hukum manakala terjadi penyalahgunaan Hinting Pali hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Karena ini adalah bentuk perbuatan penistaan ajaran agama Hindu Kaharingan," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu merupakan hasil kesepakatan antara Lembaga Agama Hindu Kaharingan bersama dengan para tokoh-tokoh Basir, Pisur, Kandung, Penghulu Adat, Mantir Adat, Basi, Pramatun, dan Tukar Tawur.
"Jadi ritual Hinting Pali ini adalah ritual keagamaan, bahkan ada hal besar yang mengharuskan Hinting Pali ini dilakukan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan urusan sengketa lahan. Sebab, masih dijumpai ada oknum yang menggelar Hinting Pali tidak sesuai ketentuan adat, yang mana tujuannya ada jipen atau denda yang tidak jelas untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
