news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Kakek 61 Tahun di Lamandau Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
27 Februari 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek PN yang mencabuli anak di bawah umur saat diamankan oleh polisi. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Kakek PN yang mencabuli anak di bawah umur saat diamankan oleh polisi. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Kejahatan seksual kembali terjadi di Lamandau. Kali ini seorang anak di bawah umur dicabuli oleh seorang kakek berinisial PN dan berusia 61 tahun.
ADVERTISEMENT
Kejahatan asusila itu dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022. Aksi pelaku direkam oleh korban secara diam-diam.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau Aipda Fransisca Dhamayanti membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut.
"Ada laporannya. Untuk pelakunya sudah ditangkap dan saat ini sudah di Mapolres Lamandau," ujar Fransisca, Minggu (27/2).
Fransisca menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya.
“Terakhir pelaku mencabuli korban pada 25 Februari 2022. Saat itu korban merekam secara diam-diam," ujarnya.
Fransisca menambahkan, dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.