Konten Media Partner

Seorang Kakek di Lamandau Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

6 November 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria berinisial R di Mapolres Lamandau. (FOTO: Dokumen Polres Lamandau).
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria berinisial R di Mapolres Lamandau. (FOTO: Dokumen Polres Lamandau).
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali di Kalimantan Tengah. Setelah beberapa waktu lalu terjadi di Seruyan anak kandung diperkosa ayahnya, kali ini di Lamandau seorang kakek tega mencabuli anak tetangganya.
ADVERTISEMENT
Pencabulan terhadap anak tetangga berusia 7 tahun itu dilakukan oleh pelaku R di kediamannya di perumahan karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan kasus tak terpuji yang dilakukan oleh pria 55 tahun itu berawal ketika ibu korban melihat anaknya tak berada di rumah. Saat itulah ibu korban mencari keberadaan anaknya.
“Saat dilakukan pencarian, korban ditemukan di dalam kamar bersama pelaku dengan pintu tertutup,” ujar Kapolres Bronto, Minggu (6/11).
Tak hanya di dalam kamar bersama pelaku, korban juga kepergok ibunya sedang mengenakan celananya yang diduga usai dicabuli pelaku.
Merasa curiga akhirnya ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi di dalam kamar bersama korban. Dengan polos korban menjawab dirinya disuruh memegang burung pelaku R dan dipangku.
ADVERTISEMENT
“Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Terhadap polisi, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafasu seksual.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.