Seorang Siswi di Katingan, Kalteng, Dihamili Kades dan Perangkatnya

Konten Media Partner
8 Juli 2020 19:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka pencabulan terhadap seorang siswi di Katingan.
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka pencabulan terhadap seorang siswi di Katingan.
ADVERTISEMENT
KATINGAN- Warga Desa Tewang Manyangen, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dikejutkan dengan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Kades dan dua Perangkat Desa lainya. Kades berinisial Hen(47), perangkat desa berinisial Alw (39), serta Nik (24) mencabuli seorang pelajar berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Pencabulan yang dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020 tersebut terjadi di beberapa tempat. Mulai dari semak-semak hingga di Kantor Desa. Masing-masing pelaku melakukan pencabulan di tempat dan jumlah yang berbeda.
"Dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi beberapa kali. Di antara ketiga tersangka tempatnya berbeda-beda. Tersangka berinisial Nik (24) mencabuli korban 3 kali di perumahan guru, BTN Kasongan Baru, dan juga di lokasi tambang emas," ujar Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, Rabu (8/7).
Sementara itu, untuk tersangka Alw (39) melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali di semak-semak saat pulang dari kebun Desa Tewang Manyangen. Korban dibawa ke semak-semak lalu dipaksa berhubungan badan.
"Kalau untuk kadesnya berinisial Hen (47) melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 4 kali. Mulai dari rumahnya hingga di kantor desa. Semuanya dilakukan dengan paksaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Katingan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan minimal 2 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.