Konten Media Partner

Soal Lampu Hazard, Satlantas Polres Kobar Jelaskan Penggunaannya

20 Oktober 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kotawaringin Barat Aipda Hengky Setiawan memberikan penjelasan terkait penggunaan lampu hazard saat berkendara di jalan raya. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kotawaringin Barat Aipda Hengky Setiawan memberikan penjelasan terkait penggunaan lampu hazard saat berkendara di jalan raya. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Belum semua masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memahami dan mengerti penggunaan lampu hazard saat berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, masih ada pengguna jalan beranggapan lampu hazard digunakan saat berjalan lurus ketika melewati persimpangan, seperti yang dinyatakan korban kecelakaan beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini, Kasatlantas Polres Kobar melalui Kanit Gakkum Aipda Hengky Setiawan menjelaskan regulasi penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Pasal 121 ayat 1 menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ucap dia, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut Aipda Hengky menjelaskan, lampu hazard digunakan dengan tujuan memberi tahu pengendara lain jika kendaraan mengalami permasalahan pada mesin atau kendala lainnya.
"Langkah tepat menggunakan lampu hazard saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi. Lampu hazard yang menyala akan memberi peringatan bagi pengendara di belakang," terang dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kobar ini juga menyatakan lampu hazard diaktifkan terjadi kecelakaan tepat di depan kendaraan pengguna jalan, serta apabila mengharuskan pengendara harus berhenti mendadak.
"Memberi peringatan kendaraan di belakang jika ada kecelakaan atau harus berhenti secara tiba-tiba," tutur Hengky.
Di kesempatan yang sama, ia mengimbau agar masyarakat Kobar mematuhi tata tertib dalam berkendara, sebab angka persentase kecelakaan yang menyebabkan kematian di Kobar cukup tinggi.
"Saya imbau selalu waspada dan hati-hati saat berkendara. Patuhi tata tertib dalam berlalu lintas. Karena sampai saat ini angka kecelakaan di Kobar sudah 50 kasus, 25 di antaranya meninggal dunia," imbau Aipda Hengky Setiawan.