Soal Registrasi Kartu Ilegal di Kalteng, Pihak XL Axiata: Kami Tidak Tahu

Konten Media Partner
13 Juni 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus registrasi kartu ilegal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (12/6).
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus registrasi kartu ilegal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
Adanya salah satu pegawai dari perusahaan distributor XL Axiata yang terlibat dalam kasus registrasi kartu ilegal di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah sangat mengejutkan pihak XL Axiata. Head External Communication XL Axiata, Henry Wijayanto saat dihubungi dengan tegas mengatakan tidak tahu terkait kejahatan yang dilakukan oleh pegawai dari distributor XL tersebut.
ADVERTISEMENT
“Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pegawai dari perusahaan distributor produk XL Axiata yang melakukan registrasi kartu secara ilegal, kami tegaskan bahwa hal tersebut di luar sepengetahuan XL Axiata,” ujar Henry saat dihubungi oleh awak media, Sabtu (13/6).
Kejahatan yang sudah dilakukan selama 6 bulan bersama kedua temannya tersebut diluar dari ketentuan yang berlaku di XL Axiata. “Sejak awal XL Axiata berkomitmen kuat untuk mendukung ketentuan dan aturan pemerintah terkait registrasi kartu prabayar untuk melindungi para pelanggan dan juga menyehatkan industri telekomunikasi nasional,” ujarnya.
Henri menambahkan pihak XL Axiata mendukung penuh langkah kepolisian Polda Kalimantan Tengah dalam memberikan sanksi pidana kepada para pelaku yang tentunya sudah merusak nama baik XL Axiata dan industri komunikasi nasional.
ADVERTISEMENT
“Tentunya kami dari XL sangat mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Kalteng. Semoga para pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” harapnya.
Sekedar infromasi, pada Jumat (12/6) Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Resmob Polres Barito Kuala, Polda Kalsel, merilis pengungkapan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh tiga pelaku di wilayah Kalteng dan Kalsel.
Kejahatan siber yang dilakukan oleh ML, AU dan MF tersebut berupa meregistrasi kartu perdana dari berbagai provider dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan Kartu Keluarga orang lain. Kartu yang diregistrasi berasal dari sejumlah provider termasul XL.
Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo kejahatan yang mereka lakukan sudah berjalan 6 bulan. Dalam sebulan mereka bisa meraih omset Rp 80 juta dari hasil meregistrasi kartu sebanyak 147 pcs setiap menit. Usai meregistrasi, ribuan kartu perdana tersebut dipasarkan diwilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam penggrebekan ini, polisi mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000.