Surati Gubernur Kalteng, Bawaslu: Hindari Politisasi Bansos

Badan pengawasan Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah telah menghimbau kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menghindari politisasi Bantuan Sosial(Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi melalui rilis yang diterima awak media, Selasa (5/5).
“Seyogyanya setiap bantuan harus diberikan label daerah dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD dan atau APBN,” ujarnya.
Selain itu dalam surat tersebut Satriadi juga meminta untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 71 uu No. 10 Tahun 2016 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan atau dilanggar maka konsekuensinya pada pembatalan sebagai calon bagi petahana atau sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni pasal 71 ayat (5),” tegasnya.
Himbauan Bawaslu kalteng yang sudah dilayangkan kepada Gubernur Kalteng dalam surat pada tanggal 4 Mei 2020 merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Sekedar informasi, dugaan politisasi bantuan sosial di tanah air di tengah wabah Corona belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Wakil Ketua lembaga anti rasuah Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya tidak tidur terkait adanya fenomena bansos dari kepala kepala daerah ditengah COVID-19.
Menurut menegaskan jangan sampai kepala daerah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Niat buruk dalam menyalurkan bansos semua ada dalam monitor KPK.(bdk. KumparanNews, (1/5).
