Tak Terima Ditilang, Pemuda Bertato Bakar Masker Berlogo Polri

Konten Media Partner
17 Juli 2021 8:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar. Foto: Satreskrim Polres Kobar
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar. Foto: Satreskrim Polres Kobar
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda berinisial RA (24), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat ,(Kobar), Kalimantan Tengah diamankan Satreskrim Polres Kobar karena membakar masker berlogo Polri.
ADVERTISEMENT
Aksi tidak terpuji tesebut terjadi pada hari Jumat (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada story akun instagram miliknya _akafortyseven_.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, awal mula kejadian tersebut berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan melakukan penilangan terhadap pelaku..
"Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara," ujar Rendra, Sabtu (17/7).
Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku dengan mendistribusikan video tersebut melalui story akun instagram milik pelaku berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik," tandasnya.
Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau  kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,  agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT