Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Konten Media Partner
Tanpa Izin Edar, Polisi Amankan Penjual Miras
14 Februari 2020 5:10 WIB
Diperbarui 22 Februari 2020 22:02 WIB
![Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol jenis anggur cap orang tua dan 32 botol MC Donald Vodka Mix](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1581631454/roioezvuch2tqggqba8o.jpg)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KUALA KAPUAS - Tanpa izin edar, polisi amankan penjual minuman keras (Miras) saat pihak Petugas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin Kasatsabhara Iptu Jimin menggelar razia miras oplosan dan miras illegal di wilayah Kecamatan Mantangai, Sabtu (8/2/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol jenis anggur cap orang tua dan 32 botol MC Donald Vodka Mix di Desa Sumber Makmur B4 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Pelaku itu lanjut dia adalah, Hensa (29) yang merupakan warga Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Saat razia itu kami telah menangkap pelaku penjual alkohol jenis anggur cap orang tua dan botol MC Donald Vodka Mix tanpa memiliki izin serta tidak membayar restribusi daerah," ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimin, Senin (10/2/2020) kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kapuas Pasal 36 ayat (1) nomor 3 tahun 2011.
ADVERTISEMENT
"Tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah," bebernya.
Pelaku lanjut dia, yang terjaring dalam razia tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian Kapuas guna dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.