Tidur dengan Pria Lain, Seorang Wanita di Lamandau Digerebek Suaminya

Konten Media Partner
7 November 2022 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan selingkuhan Y dan J saat diinterogasi di kantor polisi di Lamandau. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan selingkuhan Y dan J saat diinterogasi di kantor polisi di Lamandau. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Cinta terlarang kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini di Lamandau, seorang wanita bersuami digerebek suaminya saat sedang berduaan dengan salah seorang pria di salah satu kontrakan di Jalan Jenderal A Yani, Nangabulik.
ADVERTISEMENT
Wanita berinisial Y itu tega menduakan suaminya dengan seorang pria berinisial J (23) yang dikenal melalui media sosial.
Kapolres Lamandau AKP Bronto Budiyono menerangkan penangkapan J dan Y itu berawal ketika adanya laporan dari suami Y kepada polisi. Dari laporan itu, akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Ya betul kita berhasil mengamankan Y dan J yang sedang berduaan dalam satu kontrakan. Mereka merupakan pasangan selingkuhan,” ujar Bronto, Senin (7/11).
Saat diperiksa polisi, Y mengakui bahwa dirinya dengan J bermula kenal di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.
“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.
Terhadap Y dan J dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.