Truk Odol Masih Berseliweran saat Jam Sibuk di Pangkalan Bun

Konten Media Partner
27 Juli 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk ODOL melintas di Jalan Jenderal Suirman menuju Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Truk ODOL melintas di Jalan Jenderal Suirman menuju Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Aturan yang telah dibuatkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ibarat angin lalu di mata pengusaha, pemilik maupun pengemudi truk Over Dimension/Over Loading (ODOL) yang satu ini.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kobar nomor: 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dijelaskan, kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Ketidakpatuhan itu dikeluhkan oleh Sekretaris Camat Arut Selatan, Rangga Lesmana, Rabu (27/7/2022). Melalui laman Facebooknya, dia menumpahkan kekesalan lantaran memasuki jam pulang sekolah para pelajar.
"Seingat ulun (saya) jam operasional kendaraan besar begini sudah diatur. Siang ini di depan SDN-2 Sidorejo. Jam aktif anak anak pulang sekolah, mobilitas sedang tinggi," kata dia.
Selain itu, lanjut Rangga, sejumlah truk besar itu juga kerap parkir di bahu jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sidorejo. Kondisi itu dinilai membahayakan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Ia berharap pemilik kendaraan maupun sopir kendaraan bisa mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama demi kenyamanan pengguna jalan raya.
"Truk besar ini juga di parkir di pinggir jalan akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Semoga dari pihak pemilik juga memahami dan mengikuti aturan yang berlaku," terang Rangga Lesmana.
Terpisah, Kepala Dishub Kobar Amir Hadi menyatakan pemda telah memiliki regulasi yang mengatur aktivitas kendaraan berat di dalam kota.
"Pemda sudah mengeluarkan SE Bupati terkait ODOL. Fungsi Dishub pada regulator," ucap dia.