Konten Media Partner

Truk Roda 6 Sementara Dilarang Melintas di Jalan Penghubung Pangkalan Bun-Kolam

22 Desember 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk amblas di jalan Pangkalan Bun-Kolam pada Rabu (21/12) kemarin. Kondisi ini sempat menimbulkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. Hari ini, Kamis (22/12) Pemkab Kobar telah menyiagakan alat berat dan personel. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Truk amblas di jalan Pangkalan Bun-Kolam pada Rabu (21/12) kemarin. Kondisi ini sempat menimbulkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. Hari ini, Kamis (22/12) Pemkab Kobar telah menyiagakan alat berat dan personel. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terhitung sejak hari ini, Kamis (22/12), menyiagakan alat berat dan personel untuk mengatur lalu lintas di Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam).
ADVERTISEMENT
Plt Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan Jalan Penghubung Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam) merupakan akses urat nadi perekonomian Kobar, sehingga fungsional jalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
"Kegiatan sosial ekonomi, sosial dan politik harus tetap berjalan, tinggal pembatasan dan pengaturan. Hari ini sudah stand by alat Greeder sampai tanggal 2 Januari 2023 untuk menjaga transportasi agar semua lancar," kata Juni Gultom.
Lebih lanjut sambung Juni, pemda telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang diperbolehkan melintas, terutama kendaraan-kendaraan yang berdimensi kecil.
Plt Sekda Kobar Juni Gultom saat diwawancarai InfoPBUN usai melakukan peninjauan ke terminal bongkar muat barang di Desa Pasir Panjang. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Sementara untuk kendaraan roda 6 atau kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) yang melebihi kapasitas tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan menuju jalan nasional melewati Kabupaten Lamandau.
"Intinya transportasi harus lancar tidak boleh ada penutupan. Hanya untuk sementara waktu kendaraan roda 6 dibatasi dan tidak boleh lewat untuk menjamin kelancaran lalu lintas untuk bidang ekonomi lainnya. Kita arahkan ke jalan nasional," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pembatasan ini, pemda melibatkan personel PUPR dan Dishub untuk melakukan pengaturan. Apabila ada pengguna jalan yang amblas, personel dan alat berat diarahkan untuk memberikan bantuan
"Untuk masyarakat umum non roda 6 silakan bisa melintas dan tim kita dari kabupaten sudah siap untuk menjamin transportasi lancar dan aman," tukas Mantan Kadis PUPR Kobar ini.