Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Luwu Timur Gelar Deklarasi Anti HOAX
19 Maret 2018 19:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari IKP KOMINFO LUWU TIMUR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Luwu Timur Gelar Deklarasi Anti HOAX](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521463957/1521463948327_ja018o_bn4fav.jpg)
Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur bersama Kejaksaan dan Pemkab Luwu Timur menggelar deklarasi anti Hoax bersama insan Pers, Komunitas bikers, Karang Taruna dan siswa bertempat di Landmark Kabupaten Luwu Timur, Senin (19/03/2018).
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur bersama Kejaksaan dan Pemkab Luwu Timur menggelar deklarasi anti Hoax bersama insan Pers, Komunitas bikers, Karang Taruna dan siswa bertempat di Landmark Kabupaten Luwu Timur, Senin (19/03/2018).Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur bersama Kejaksaan dan Pemkab Luwu Timur menggelar deklarasi anti Hoax bersama insan Pers, Komunitas bikers, Karang Taruna dan siswa bertempat di Landmark Kabupaten Luwu Timur, Senin (19/03/2018).
Acara ini merupakan aksi nyata kepedulian atas banyaknya berita hoax yang belakangan dinilai meresahkan banyak pihak. Para peserta terlihat antusias mengikuti acara ini dan memberikan apresiasinya terhadap acara yang dinilai bermanfaat.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan deklarasi anti Hoax ini serentak dilaksanakan di setiap Polsek se-Kabupaten Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
"Semoga melalui deklarasi ini, masyarakat bisa membedakan antara berita Hoax dan berita asli," paparnya.
![Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Luwu Timur Gelar Deklarasi Anti HOAX (1)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521463980/1521463973881_ngdd1i_rw3bnw.jpg)
Leonardo juga menyampaikan kepada peserta agar tidak menyebarkan konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Mewakili Pemkab Luwu Timur, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Amran Aminuddin menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya:
1. Hati-hati dengan judul provokatif
Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.
2. Cermati alamat situs
ADVERTISEMENT
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.
3. Periksa fakta
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percayya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
4. Cek keaslian foto
Di era teknologi digital saat ini, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.
ADVERTISEMENT
5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax
Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.
![Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Luwu Timur Gelar Deklarasi Anti HOAX (2)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521464017/1521464010184_mn0sjh_drmaep.jpg)
Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.
Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
ADVERTISEMENT
Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat [email protected].
Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax.
Usai deklarasi bersama, dilanjutkan dengan foto bersama dan pembuatan video deklarasi menolak berita dan informasi Hoax.
"Netizen Luwu Timur Anti HOAX" (ikp/kominfo)
![Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Luwu Timur Gelar Deklarasi Anti HOAX (3)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521464095/1521464046859_80ybkk_c89mbj.jpg)
"Netizen Luwu Timur Anti HOAX"(ikp/kominfo)