Konten dari Pengguna

Bolehkah Kita Menggunakan Tanah Pemerintah? Menyibak Hukum dan Batasannya

Ingrit Dilla Farizna
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Februari 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ingrit Dilla Farizna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/photos/a-book-paper-document-poetry-side-3101151/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/a-book-paper-document-poetry-side-3101151/
ADVERTISEMENT
Tanah merupakan salah satu aset strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan suatu negara. Pemerintah, sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan tanah negara, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, hukum memiliki peran sentral dalam mengatur pemanfaatan tanah pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif hukum, penggunaan tanah pemerintah harus mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta berbagai kebijakan turunan lainnya memberikan pedoman dalam pemanfaatan tanah negara. Peraturan-peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang dapat diberikan kepada pihak swasta atau badan usaha untuk mendukung pembangunan ekonomi..
Tanah pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai aset negara, tanah ini harus dikelola dengan baik agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan layanan sosial. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai instrumen utama yang mengatur tata kelola, penggunaan, serta perlindungan tanah pemerintah agar tidak disalahgunakan atau dialihfungsikan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi landasan utama dalam pengaturan hak atas tanah, termasuk tanah yang dikuasai oleh negara. Selain itu, berbagai regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberikan pedoman mengenai pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan umum. Peraturan ini memastikan bahwa tanah pemerintah digunakan secara legal, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu bentuk pemanfaatan tanah pemerintah untuk kepentingan publik adalah pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas lainnya. Dalam proses ini, hukum memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan tanah, baik melalui pembebasan lahan maupun mekanisme hibah dan pinjam pakai. Untuk menjamin keadilan, hukum juga mengatur mekanisme pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang terdampak dalam proyek pembangunan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat pengawasan agar tanah pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Penyalahgunaan atau penguasaan tanah negara tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem hukum yang kuat, pemerintah dapat mencegah praktik perampasan tanah (land grabbing) dan memastikan bahwa tanah yang dimiliki negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dengan demikian, hukum berperan sebagai pengatur, pengawas, dan pelindung dalam pemanfaatan tanah pemerintah untuk kepentingan publik. Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa tanah negara digunakan secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu alternatif dalam memanfaatkan tanah pemerintah melalui Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. HGU umumnya digunakan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan yang bertujuan mendukung ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari kebijakan pertanahan di Indonesia, HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta berbagai regulasi turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai pengelolaan hak atas tanah. Regulasi ini memastikan bahwa pemberian dan penggunaan HGU dilakukan secara transparan, sesuai dengan tata ruang wilayah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
HGU dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Pihak asing tidak dapat memiliki HGU secara langsung, tetapi dapat bekerjasama dengan pemegang HGU melalui perjanjian bisnis. Pemerintah memberikan HGU dengan jangka waktu maksimal 35 tahun, yang dapat diperpanjang 25 tahun dan diperbarui melalui permohonan baru.
ADVERTISEMENT
Dalam penggunaannya, pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengusahakan tanah sesuai dengan peruntukannya, membayar pajak, serta menjaga kelestarian lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti pengabaian lahan, alih fungsi tanpa izin, atau pelanggaran hukum lainnya, dapat mengakibatkan pencabutan atau pengakhiran hak oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga dapat mencabut HGU apabila tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur atau proyek strategis nasional.
Sebagai bagian dari sistem hukum pertanahan, HGU memainkan peran penting dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor agribisnis dan perkebunan. Namun, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa tanah dengan status HGU tidak disalahgunakan atau dikuasai oleh kelompok tertentu secara tidak sah. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, sistem HGU dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemanfaatan tanah negara demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
Tanah pemerintah merupakan aset negara yang memiliki fungsi strategis dalam pembangunan nasional. Salah satu pemanfaatannya adalah untuk fasilitas umum, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, taman kota, dan infrastruktur lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan tanah ini diatur dalam berbagai regulasi hukum guna memastikan bahwa penggunaannya dilakukan secara efektif, adil, dan sesuai dengan kepentingan publik. Dalam hal ini, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemerintah, masyarakat, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan tanah negara.
Hak dalam pemanfaatan tanah pemerintah untuk fasilitas umum dapat diberikan kepada berbagai pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak dan kewajiban tersebut meliputi:
1. Hak Pemerintah
Pemerintah berhak mengelola dan menentukan penggunaan tanah negara untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memiliki hak untuk melakukan pengadaan tanah melalui pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pihak yang terdampak.
ADVERTISEMENT
2. Hak dan Kewajiban Masyarakat
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari fasilitas umum yang dibangun di atas tanah pemerintah, seperti akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi apabila tanahnya digunakan untuk kepentingan umum.
3. Hak Pihak Swasta dan Badan Usaha
Dalam beberapa kasus, pihak swasta atau badan usaha dapat diberikan hak penggunaan tanah pemerintah melalui mekanisme sewa, kerja sama, atau konsesi untuk membangun dan mengelola fasilitas umum dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Selain hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan fasilitas umum.
4. Kewajiban Pemerintah
Menjamin bahwa pemanfaatan tanah pemerintah sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku; Memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik tanah yang terdampak oleh pengadaan lahan untuk fasilitas umum; Mengawasi dan memastikan bahwa tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas umum tidak disalahgunakan atau dialihfungsikan tanpa izin yang sah; Menjaga keberlanjutan dan pemeliharaan fasilitas umum yang telah dibangun.
ADVERTISEMENT
5. Kewajiban Masyarakat
Menggunakan fasilitas umum dengan bijak dan tidak merusaknya; Mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan tanah dan fasilitas umum; Berpartisipasi dalam pengawasan agar tanah pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
6. Kemudian Kewajiban Pihak Swasta atau Badan Usaha
Dengan mengelola fasilitas umum sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah; Tidak mengalihfungsikan atau menyalahgunakan tanah pemerintah untuk kepentingan komersial yang melanggar hukum; Memastikan pembangunan dan operasional fasilitas umum tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pemanfaatan tanah pemerintah untuk fasilitas umum harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah, masyarakat, serta pihak swasta memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan serta efektivitas penggunaan tanah negara. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, tanah pemerintah dapat dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT