news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Implikasi Hukum Pernikahan Siri Terhadap Status Anak

Ingrit Dilla Farizna
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
10 Maret 2025 17:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ingrit Dilla Farizna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.canva.com/id_id/content-partner/?utm_medium=partner&utm_source=pixabay&utm_campaign=retouch_in_canva_edit_image&image-url=https%3A//pixabay.com/get/gf49ba740028636bdb690de354e03beb89821b593aad9b15555831e740a5d161438bd03bd7ae16c562a0b8bc26b89a100_1920.jpg%3Flonglived%3D&external-id=7157621&canva-media-id=
zoom-in-whitePerbesar
https://www.canva.com/id_id/content-partner/?utm_medium=partner&utm_source=pixabay&utm_campaign=retouch_in_canva_edit_image&image-url=https%3A//pixabay.com/get/gf49ba740028636bdb690de354e03beb89821b593aad9b15555831e740a5d161438bd03bd7ae16c562a0b8bc26b89a100_1920.jpg%3Flonglived%3D&external-id=7157621&canva-media-id=
ADVERTISEMENT
Pernikahan siri merupakan fenomena yang cukup banyak terjadi di Indonesia, terutama dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi norma agama dan budaya. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama atau adat tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau di Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim.
ADVERTISEMENT
Meskipun secara agama pernikahan ini dianggap sah, dalam perspektif hukum negara, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sekarang UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974).
Salah satu dampak paling signifikan dari pernikahan siri adalah status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Tanpa pencatatan resmi, anak yang lahir dari pernikahan siri sering mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak hukum, seperti akta kelahiran, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya. Karena pencatatan nikah siri berpengaruh terhadap status anak dalam hukum keluarga, serta implikasi yuridis yang muncul akibat tidak adanya pencatatan pernikahan.
Pencatatan Nikah Siri dalam Hukum Indonesia
ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan pernikahan adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Bagi pasangan Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Komilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 ayat (1). Sementara bagi non-Muslim, pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika suatu pernikahan tidak dicatatkan, maka secara hukum negara pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi, meskipun telah dilaksanakan secara agama.
Akibat dari tidak dicatatkannya pernikahan, istri dalam nikah siri tidak memiliki status hukum sebagai istri sah di mata negara, dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut hanya diakui memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
ADVERTISEMENT
Implikasi Nikah Siri terhadap Status Anak dalam Hukum Keluarga
1. Hak Perdata Anak dalam Nikah Siri
Dalam hukum Indonesia, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat sering dianggap sebagai anak di luar nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinanyang berbunyi:
"Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Ketentuan ini menimbulkan permasalahan, karena anak dari nikah siri tidak secara otomatis memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Hal ini berdampak pada hak-hak anak, seperti:
- Hak Waris, anak dari pernikahan siri tidak otomatis berhak mewarisi harta dari ayahnya, kecuali jika ada pengakuan dari pihak ayah atau ditetapkan melalui putusan pengadilan.
- Hak Nafkah, karena tidak ada hubungan hukum dengan ayah, maka secara hukum ayah tidak memiliki kewajiban menafkahi anak kecuali jika ada putusan pengadilan yang mewajibkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
- Status Kewarganegaraan, jika ayah berkewarganegaraan asing dan anak ingin memperoleh status kewarganegaraan ayah, maka diperlukan pengakuan hukum yang lebih kompleks.
2. Hak Identitas dan Akta Kelahiran
Salah satu masalah utama bagi anak hasil nikah siri adalah kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013), pencatatan kelahiran anak hasil pernikahan yang tidak tercatat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang membuktikan hubungan ayah dan anak.
Tanpa adanya putusan pengadilan atau pengakuan dari ayah, anak hanya bisa mendapatkan akta kelahiran dengan nama ibu saja. Hal ini bisa berdampak pada berbagai aspek kehidupan anak, seperti: Kesulitan dalam pendaftaran sekolah karena persyaratan administrasi yang membutuhkan akta kelahiran lengkap dan cenderung mendapatkan stigma sosial di masyarakat yang masih menganggap anak tanpa ayah dalam akta kelahiran sebagai anak tidak sah.
ADVERTISEMENT
3. Perlindungan Hukum terhadap Anak Nikah Siri
Meskipun terdapat kendala hukum, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap anak dari nikah siri. Putusan ini menegaskan bahwa:
"Anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta alat bukti lain menurut hukum."
Dengan putusan ini, anak dari nikah siri bisa memiliki hubungan hukum dengan ayahnya asalkan bisa dibuktikan melalui tes DNA atau bukti lain yang sah di pengadilan.
4. Implikasi Sosial dan Psikologis
Di luar aspek hukum, anak hasil nikah siri sering menghadapi dampak sosial yang cukup berat, yaitu:
- Diskriminasi dalam masyarakat yang masih memandang pernikahan siri sebagai sesuatu yang kurang dihormati.
ADVERTISEMENT
- Kesulitan dalam membangun identitas diri, terutama jika anak menyadari bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.
- Ketidakpastian dalam akses pendidikan dan fasilitas hukum lainnya, karena kurangnya dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
Upaya Mengatasi Permasalahan Status Anak dari Nikah Siri
Untuk mengurangi dampak negatif dari nikah siri terhadap anak, beberapa solusi dapat dilakukan, antara lain:
1. Isbat Nikah
Pasangan yang telah menikah secara siri dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan pernikahan mereka sehingga anak bisa mendapatkan hak-hak hukum yang lebih jelas.
2. Pengakuan Anak
Ayah bisa mengajukan permohonan pengakuan anak di pengadilan agar anak mendapatkan hak keperdataan darinya.
3. Pembuatan Akta Kelahiran dengan Bukti Hukum.
ADVERTISEMENT
Jika tidak ada isbat nikah, anak masih bisa memperoleh hak identitas dengan bukti hukum yang cukup, seperti tes DNA atau pengakuan resmi di pengadilan.
Pencatatan nikah siri memiliki implikasi yang sangat besar terhadap status anak dalam hukum keluarga. Tanpa pencatatan resmi, anak dari pernikahan siri menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh hak waris, nafkah, identitas hukum, dan perlindungan hukum lainnya. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengakuan terhadap anak di luar nikah, masih diperlukan langkah hukum tambahan agar anak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko hukum dari nikah siri dan mempertimbangkan pencatatan resmi pernikahan untuk melindungi masa depan anak