Child Grooming: Indikator Retakan Serius dalam Perlindungan Sosial

Founder Bintang Ilmu Center, Purwakarta Pengamat Isu Aktual Kebangsaan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 anak menjadi korban pelanggaran hak, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Fakta yang paling mengusik bukan semata jumlahnya, melainkan lokasi terjadinya: rumah, sekolah, dan lingkungan sosial—ruang yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pertama bagi anak.
Angka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan fenomena sosial yang bersifat sistemik. Di dalamnya, child grooming muncul sebagai bentuk kejahatan yang semakin kompleks. Pergerakannya perlahan, membangun relasi kepercayaan, memanipulasi emosi, dan sering kali luput dari pengawasan hingga korban terjerat dalam relasi yang merusak secara psikologis dan sosial.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, pernah mengingatkan bahwa banyak anak tidak berani melaporkan pelaku karena takut, malu, atau khawatir tidak dipercaya. Pernyataan ini mengungkap lapisan masalah yang lebih dalam: selain persoalan hukum, terdapat budaya diam dan relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi yang lemah secara sosial.
Kekerasan sebagai Produk Lingkungan Sosial
Dalam perspektif kriminologi, kekerasan terhadap anak dapat dipahami melalui Differential Association Theory yang dikemukakan Edwin H. Sutherland. Teori ini menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi sosial yang intens dan berulang. Pada era digital, ruang interaksi tersebut tidak lagi terbatas pada lingkungan fisik, tetapi meluas ke media sosial, ruang obrolan daring, dan platform digital yang minim pengawasan.
Riset psikologi sosial menunjukkan bahwa pelaku grooming kerap memanfaatkan kebutuhan emosional anak—seperti rasa diterima, dihargai, dan didengarkan—sebagai pintu masuk membangun ketergantungan. Proses ini bersifat bertahap, sehingga kerap tidak disadari oleh keluarga maupun institusi pendidikan. Dengan demikian, kekerasan terhadap anak tidak bisa direduksi menjadi kesalahan individu semata, melainkan harus dilihat sebagai kegagalan sistem sosial dalam membangun ruang aman dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Pendekatan ini sejalan dengan Social Ecological Model, yang memandang kekerasan sebagai hasil interaksi berbagai lapisan: individu, keluarga, komunitas, hingga kebijakan negara. Ketika salah satu lapisan melemah, risiko kekerasan meningkat secara signifikan.
Anak dalam Perspektif Islam: Amanah dan Martabat
Dalam Islam, anak diposisikan sebagai amanah yang mengandung dimensi moral, sosial, dan spiritual. Al-Qur’an menegaskan tanggung jawab ini secara eksplisit:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang keselamatan ukhrawi, tetapi juga mengandung makna perlindungan menyeluruh terhadap segala bentuk kerusakan yang mengancam tumbuh kembang anak—baik fisik, psikis, maupun moral.
Rasulullah SAW memperkuat prinsip ini melalui sabdanya:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kerangka ini, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban orang tua, tetapi tanggung jawab kolektif yang melibatkan masyarakat dan negara sebagai pemegang otoritas sosial dan politik.
Negara, Hukum, dan Ruang Perlindungan
Fakta bahwa lingkungan keluarga dan sekolah termasuk sektor dengan laporan kekerasan tertinggi menandakan adanya retakan serius dalam sistem perlindungan sosial. Hukum positif memang menyediakan instrumen penindakan, tetapi efektivitasnya sering terhambat oleh proses yang panjang, stigma terhadap korban, serta keterbatasan akses terhadap pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa'in—pengurus urusan rakyat—yang bertanggung jawab memastikan keadilan dan keamanan bagi kelompok paling rentan. Perlindungan terhadap anak, dalam konteks ini, tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan struktural, edukasi publik, dan pemulihan korban secara bermartabat.
Solusi Islam: Pendekatan Berlapis dan Berkelanjutan
Solusi Islam terhadap kekerasan anak bersifat integratif, mencakup dimensi keluarga, masyarakat, dan negara.
Pada dimensi keluarga, Islam menempatkan akidah, pendidikan akhlak dan keterbukaan komunikasi sebagai fondasi utama. Dengan dorongan akidah dan akhlak anak akan mampu membedakan benar dan salah dan memahami keamanan psikologis cenderung memiliki keberanian untuk berbicara ketika menghadapi ancaman.
Pada dimensi masyarakat, prinsip amar ma’ruf nahi munkar membangun etos sosial yang tidak permisif terhadap kekerasan. Lingkungan didorong untuk peka terhadap tanda-tanda eksploitasi dan berani bertindak melalui mekanisme amar ma'ruf nahi mungkar.
Pada dimensi negara, penegakan hukum yang tegas, sistem perlindungan korban yang mudah diakses, serta regulasi ruang digital yang berpihak pada keselamatan anak menjadi prasyarat utama. Dalam kerangka keadilan Islam, hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balasan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan perlindungan sosial.
Sebagai Pencipta, Allah SWT mengetahui karakteristik individu ciptan-Nya beserta dampaknya, sehingga aturan Islam mewujud menjadi aturan yang mampu mengatasi persoalan secara fundamental dan komperhensif.
Menjaga Generasi, Menjaga Peradaban
Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap generasi (hifz an-nasl) merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Artinya, menjaga anak dari kekerasan dan eksploitasi bukan hanya kewajiban hukum dan sosial, tetapi juga tanggung jawab peradaban.
Ketika negara dan masyarakat gagal menghadirkan ruang aman bagi anak, yang terancam bukan hanya individu korban, melainkan kualitas generasi masa depan. Kekerasan terhadap anak dan child grooming, dengan demikian, harus dipahami sebagai indikator arah nilai yang sedang kita bangun bersama.
Pada titik ini, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada retorika dan regulasi. Perlindungan anak harus hadir mewujud dalam kebijakan yang berpihak, sistem yang responsif, dan budaya sosial yang berani melindungi, bukan menutup mata.
Karena cara sebuah bangsa memperlakukan anak-anaknya hari ini adalah cermin paling jujur tentang seperti apa wajah peradabannya esok hari.
Wallahu a'lam bishawab.
