Konten dari Pengguna

Fantasi Sedarah: Refleksi Kebebasan Kebablasan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fantasi Sedarah (Sumber : Foto Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fantasi Sedarah (Sumber : Foto Pribadi)

Kemunculan grup “Fantasi Sedarah” di media sosial bukan sekadar kontroversi digital, melainkan sebuah alarm bahaya bagi moral publik dan keamanan digital. Aktivitas grup tersebut bukan lagi tentang diskusi, melainkan membagi luka pelecehan antar keluarga (anak, ibu, istri) yang diposting, dibagikan hingga dibarter. Ironisnya, grup yang diikuti lebih dari 30 ribu anggota tersebut berdalih bahwa itu hanyalah “fantasi,” bukan tindakan nyata.

Langkah cepat Kominfo dan Polda Metro Jaya untuk menutup grup serta menyelidiki pelaku patut diapresiasi. Namun, kasus ini seharusnya menjadi refleksi lebih dalam, "Sudah cukupkah pengawasan dan regulasi kita terhadap konten digital yang bersifat merusak?"

Inses dalam Berbagai Sudut Pandang

Inses merupakan hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak kandung, ibu dengan anak kandung, antar saudara sekandung atau saudara sepihak.

Dalam ilmu biologi, inses dinilai berbahaya karena akan membawa faktor genetik langka yang menyebabkan penyakit bawaan atau cacat genetik pada anak yang dikandung seperti disabilitas intelektual, kelainan fisik bahkan kematian.

Dilihat dari tatanan sosial, inses juga merupakan sebuah perilaku asusila karena bertentangan dengan nilai-nilai normatif di masyarakat.

Lebih lanjut, perilaku inses telah dilarang negara melalui berbagai rangkaian produk undang-undang. Salah satunya adalah pasal 294 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya dan penjagaannya diserahkan kepadanya atau dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam paling lama dengan pidana 7 tahun". Serta berbagai produk hukum tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual lainnya.

Dalam agama Islam, larangan inses secara tegas tercantum dalam QS An-Nisa ayat 23, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".

Liberalisme Kebablasan

Klaim fantasi dalam grup menyimpang tersebut mengaburkan bentuk kebebasan. Dengan berpijak pada asas liberalisme (paham kebebasan), fantasi dianggap sebagai kebebasan berekspresi meskipun pada faktanya narasi penyimpangan tersebut merupakan sebuah kebebasan yang membahayakan. Kebebasan kebablasan inilah yang kemudian menjadi bahan renungan kita bersama bahwa hidup tanpa agama (sekuler) menimbulkan kekacauan.

Ruang maya bukan hanya ruang kosong, tetapi tempat persepsi dibentuk. Persepsi inilah yang kemudian akan membuat kerusakan personal, yang jika dibiarkan akan menjadi kerusakan komunal yang mengakibatkan hancurnya wajah budaya dan peradaban.

Penyimpangan ini tidak bisa dianggap remeh, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada 2020 mencatat di antara kasus kekerasan dalam rumah tangga, inses meruapakan kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi dengan jumlah 822 kasus. Diperkirakan jumlah ini kian meningkat dari tahun ke tahun.

Mengurai Benang Kusut Inses

Menyeselesaikan permasalahan inses tidak cukup hanya dengan tindakan kuratif mengadili tersangka, tetapi harus diselesaikan secara fundamental dan komprehensif.

Perilaku inses dirangsang melalui fakta terindera dari tontonan digital yang kemudian menjadi candu visual, serta adanya dukungan algoritma sosial media yang menyuburkan. Oleh karena itu, penangannya harus secara fundamental, komprehensif dan sistematis, menyasar dari individu hingga negara.

Dalam Islam, naluri berkasih sayang (gharizah an-naw') merupakan potensi kehidupan (thaqqah hayawiyyah) yang dimiliki setiap orang. Dalam pemenuhannya gharizah an-naw' hanya dipebolehkan kepada suami-istri yang telah sah, sesuai dengan tujuan penciptaan naluri tersebut yaitu untuk melestarikan keturunan.

Islam menjadikan setiap individu terikat hukum syara' dengan berlandaskan pada halal-haram. Dalam pemenuhan naluri berkasih sayang, Islam mengatur kepada siapa saja naluri tersebut boleh disalurkan. Melalui perbaikan akidah dan akhlak individu, setiap invidividu akan memiliki kontrol dan menjauhi perbuatan menyimpang sebagai bentuk taat dan takwa kepada Allah swt.

Lebih lanjut, dikarenakan naluri merupakan potensi kehidupan yang bisa bangkit dari fakta terindera, Islam akan secara tegas membuat aturan yang melarang tayang-tayangan pornografi/pornoaksi, sebagai upaya untuk mencegah bangkitnya naluri yang menyimpang. Melalui negara, Islam akan memblokir akses-akses serta komunitas menyimpang yang tersebar di media sosial dan memberi sanksi tegas kepada instutusi atau komunitas yang memfasilitasi tayangan menyimpang. Hukuman tidak hanya blokir konten tetapi juga bisa menutup badan usaha atau kominitasnya, bahkan hukuman pidana sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya.

Sementara kepada pelaku penyimpangan, Islam akan memberikan hukuman yang jawabir (menebus dosa) dan jawazir (membuat jera). Hukuman bagi pelaku inses adalah hukuman mati, tidak peduli ia sudah menikah atau belum. Eksekusi hukuman pelaku inses akan dilaksanakan di tempat terbuka agar kemudian orang-orang bisa menyaksikan dan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

Melalui perbaikan individu, sistem sosial dan sistem hukum yang tegas sesuai hukum syara' perilaku menyimpang akan mampu ditekan bahkan ditiadakan.

Wallahu a'lam bishawab.