Konten dari Pengguna

HIV Remaja: Kompleksitas Determinan Sosial dan Batas Managing Risk

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi HIV di Kalangan Remaja (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HIV di Kalangan Remaja (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

HIV pada remaja tidak cukup dibaca sebagai persoalan medis. Di balik angka kasus, ada persoalan yang lebih besar: bagaimana perilaku terbentuk, seberapa kuat lingkungan melindungi generasi muda, dan ke mana arah pembangunan manusia Indonesia.

Kementerian Kesehatan memperkirakan sekitar 564.000 orang hidup dengan HIV di Indonesia pada 2025. Di Jawa Barat, Kota Bandung mencatat 10.771 orang dengan HIV/AIDS secara kumulatif sejak 1991 hingga Mei 2026. Sementara Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mencatat 88 kasus baru pada Januari–Juni 2026, dengan 47 persen berada pada usia 21–30 tahun dan 26 persen pada usia 31–40 tahun.

Data tersebut memang bukan khusus remaja. Namun, tingginya kasus pada kelompok usia produktif semestinya menjadi alarm untuk memperkuat pencegahan sejak jauh sebelumnya, ketika karakter, nilai, dan pola perilaku masih terbentuk.

Di sinilah kompleksitas determinan sosial perlu diperhatikan. HIV tidak lahir dari satu sebab. Faktor risiko berkelindan dengan keluarga, pergaulan, literasi kesehatan dan digital, kondisi sosial ekonomi, norma masyarakat, serta lingkungan kebijakan.

Dari Managing Risk ke Mencegah Risiko

Pemerintah telah melakukan langkah penting melalui pendidikan kesehatan, skrining, konseling, dan terapi antiretroviral (ARV). Semua itu diperlukan untuk menemukan kasus lebih dini, mengurangi penularan, dan menjaga kualitas hidup orang dengan HIV.

Namun, perlu dikritisi batas paradigma ketika penanggulangan lebih dominan berada dalam kerangka managing risk—mengelola risiko yang telah muncul melalui informasi, skrining, dan layanan kesehatan.

Individu memang bertanggung jawab atas pilihannya. Tetapi, apakah tanggung jawab berhenti pada individu?

Perilaku tidak lahir di ruang hampa. Arus nilai yang menempatkan kebebasan personal di atas batas moral dan tanggung jawab dapat memengaruhi cara remaja memandang relasi dan seksualitas. Ketika bertemu dengan pergaulan dan paparan ruang digital, perilaku seksual berisiko dapat mengalami normalisasi.

Namun, menyalahkan individu semata juga tidak memadai. Pilihan dibentuk oleh lingkungan. Ketika keluarga melemah dalam pembinaan, masyarakat enggan mengingatkan, dan negara lebih banyak hadir setelah risiko muncul, pagar sosial ikut melemah.

Karena itu, remaja membutuhkan lebih dari sekadar literasi kesehatan: nalar kritis, pendidikan karakter, dan kompas moral. Kebebasan perlu berjalan bersama tanggung jawab.

Membangun Perlindungan dari Hulu

Islam memandang manusia sebagai individu yang bertanggung jawab sekaligus bagian dari masyarakat. Karena itu, pencegahan tidak dibebankan kepada satu pihak. Individu, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab yang saling menguatkan.

Pada tingkat promotif, pendidikan iman, karakter, kesehatan, dan nalar kritis membentuk kemampuan remaja mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Ketakwaan menghadirkan muraqabah, kesadaran bahwa manusia senantiasa berada dalam pengawasan Allah.

Allah SWT berfirman, “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4).

Pada tingkat preventif, Islam tidak hanya menangani akibat, tetapi mencegah jalan menuju kerusakan: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Larangan tersebut tidak berhenti sebagai nasihat moral. Dalam sistem hukum Islam, zina yang terbukti melalui mekanisme peradilan memiliki ketentuan hukum. QS. An-Nur: 2 menetapkan hukuman dera seratus kali bagi pezina ghairu muhsan, sedangkan terhadap zina muhsan terdapat ketentuan rajam berdasarkan hadis dan pembahasan fikih jinayah. Penerapannya merupakan kewenangan otoritas hukum dengan standar pembuktian tertentu, bukan tindakan individu atau main hakim sendiri.

Namun, hukum bukan satu-satunya instrumen. Pencegahan harus dimulai melalui penguatan keluarga, pendidikan iman dan karakter, serta masyarakat yang tidak permisif terhadap perilaku yang merusak.

Di sinilah amar ma’ruf nahi munkar berperan. Keluarga, sekolah, tokoh agama, dan komunitas perlu menjadi pagar sosial yang membimbing dan mengingatkan. Masyarakat tidak semestinya menjadi ruang yang membiarkan setiap perilaku atas nama kebebasan personal.

Pada tingkat kuratif, prinsip hifz an-nafs—menjaga jiwa—mendorong deteksi dini, konseling, ARV, dan layanan kesehatan bermutu. Mereka yang terdampak juga perlu memperoleh dukungan sosial dan perlindungan dari diskriminasi.

Negara Tidak Sekadar Mengelola Risiko

Jika individu dan masyarakat memiliki tanggung jawab, negara pun tidak cukup hadir ketika persoalan telah terjadi. Negara perlu membangun sistem perlindungan sejak hulu melalui pendidikan, penguatan keluarga, perlindungan anak, keamanan ruang digital, pencegahan narkotika, layanan kesehatan, serta penegakan hukum.

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut berkaitan dengan hifz an-nafs dan hifz an-nasl—menjaga jiwa dan keturunan. Hukum menjadi salah satu instrumen untuk menjaga tatanan sosial, sementara pendidikan dan pembinaan membentuk manusia agar tidak mudah terjerumus.

Negara juga perlu menghadirkan regulasi yang melindungi ruang publik dan digital dari pornografi dan pornoaksi, memperkuat perlindungan anak, serta membangun lingkungan sosial yang tidak menormalisasi perilaku seksual berisiko. Regulasi harus berjalan bersama pendidikan dan pembinaan agar pencegahan tidak hanya bersifat represif.

Ketegasan terhadap zina, bagaimanapun, tidak boleh berubah menjadi stigma terhadap orang dengan HIV. Infeksi HIV tidak dapat dijadikan bukti seseorang melakukan zina. Mereka yang hidup dengan HIV tetap berhak memperoleh pengobatan, dukungan sosial, dan perlindungan martabat.

Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara dengan demikian bukan sekadar pemadam ketika risiko telah menjadi masalah, tetapi penjaga yang membangun perlindungan sejak hulu.

Menjaga Generasi, Menjaga Peradaban

Keberhasilan penanggulangan HIV tidak cukup dinilai dari kemampuan menemukan kasus dan menyediakan terapi. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan mencegah infeksi baru dengan mengurangi faktor risiko sejak hulu.

Islam menawarkan kerangka yang menyatukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Semua itu membutuhkan tiga pilar: individu yang bertakwa dan bertanggung jawab, masyarakat yang peduli melalui amar ma’ruf nahi munkar, serta negara yang menghadirkan perlindungan melalui pendidikan, kesehatan, regulasi, dan hukum.

Indonesia Emas 2045 tidak cukup membutuhkan penduduk usia produktif dalam jumlah besar. Bonus demografi membutuhkan generasi yang sehat, berilmu, berkarakter, dan terlindungi.

Sebab, HIV pada remaja bukan sekadar persoalan penyakit. Ia adalah ujian atas kemampuan kita melindungi generasi. Ketika kualitas generasi dipertaruhkan, yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah masa depan peradaban.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.