Konten dari Pengguna

Kampus Kelola Tambang : Duel Kepentingan Edukasi Vs Korporasi

Ressy Nisia
Kepala Unit di BIMBA AIUEO Kertasari, Ciamis Pemerhati Pendidikan dan Keluarga
30 Januari 2025 20:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Konsesi Tambang (Sumber : Foto Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Konsesi Tambang (Sumber : Foto Pribadi)
ADVERTISEMENT
Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai perhatian sejumlah pihak. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat kampus-kampus tidak lagi independen.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran itu salah satunya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, kepada media menyampaikan tujuan perguruan tinggi adalah mencetak cendekiawan, kata dia, jangan sampai kampus-kampus menjadi berpihak pada kepentingan tertentu sebagai buntut izin usaha tambang. (Tempo.co, 28/01)
Kekhawatiran serupa juga diungkapakan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025, menurutnya industri ekstraktif telah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, jika kampus terlibat sektor ini, integritas akademiknya akan menjadi taruhan. Alasan lainnya, izin usaha pertambangan (IUP) sebagai hadiah dari pemerintah sangat mungkin mmebuat perguruan tinggi sebgaai rumah intelektual menjadi parau suaranya dalam mengkritisi ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Edukasi Vs Korporasi
Tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman, berkahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab. Singkatnya, tujuan pendidikan adalah mengembangkan value dari peserta didik, untuk membangun peradaban.
ADVERTISEMENT
Narasi pemberian IUP kepada pihak kampus dinilai kontradiktif dengan tujuan pendidikan, dimana kampus sendiri merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan pada pembangunan manusia sementara pengelolaan tambang merupakan korporasi yang berorientasi pada profit.
Namun tatanan negara yang mengadospi sistem kapitalisme, memungkinkan disorientasi pendidikan sebagai konsekuensi industrialisasi pada pendidikan. Dalam perjanjian GATS (General Agreement Trade and Service), pemerintah diharuskan melepaskan pengelolaan pendidikan dan mengkategorikan pendidikan sebagai jasa yang harus dibiayai perguruan tinggi. Atas dasar inilah, beberapa perguruan tinggi menyetujui IUP kepada pihak kampus sebagai sumber penghasilan bagi keberlangsungan perguruan tinggi.
Di sisi lain, pengelolaan tambang tidak sejalan dengan visi misi kampus yang mengecam kerusakan alam. Pengelolaan tambang memungkinkan kerusakan alam secara besar-besaran yang membutuhkan reklamasi dengan biaya yang besar untuk memperbaiki kerusakannya. Tidak hanya itu, biaya yang sangat besar juga dibutuhkan untuk pengadaan alat berat, mesin, teknologi yang tinggi hingga upah pekerja tambang yang dinilai tinggi.
ADVERTISEMENT
Keterbatasan modal pihak kampus dikhawatirkan akan memunculkan opsi lelang tambang kepada pihak swasta. Alih-alih memperoleh tambahan penghasilan melalui tambang, swastanisasi dikhawatirkan akan menumbuhsuburkan pihak korporasi, sementara pihak kampus hanya memperoleh remahannya saja.
Selain itu IUP diduga sebagai upaya kooptasi terhadap pihak kampus. Pemberiaan wewenang IUP dinilai beberapa pihak merupakan pelemahan suara kritis mahasiswa dan pihak kampus dalam mengkritisi ketidakadilan dan penyalahguaan kekuasaan.
Fitrah Pendidikan dan Konsesi Tambang
Pendidikan merupakan kebutuhan primer kolektif yang pelaksaannya dibiayai secara penuh oleh negara. Sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hak warga negara merupakan kewajiban bagi negara, negara sebagai raa’in (pengurus) berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya pendidikan secara terjangkau dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, kampus perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan berfokus pada pembentukan Syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) dan generasi unggulan yang akan memberikan karya terbaik untuk berkontribusi terhadap umat. Pembiayaan pendidikan dalam Islam ditanggung oleh negara melalui hasil pengelolaan kepemilikan umum termasuk tambang. Sehingga lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan peserta didik bisa fokus menjalankan aktivitas belajar mengajar tanpa memikirkan pembiayaan pendidikan.
Islam menjadikan konsesi tambang sebagai kepemilikan umum. Dalam Islam pengelolaan tambang tidak diserahkan kepada swasta maupun individu, pengelolaan kepemilikan umum yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar dikelola oleh negara yang hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan rakyat dalam bentuk sarana umum, seperti jalan, jembatan, berbagai layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput dan api (barang tambang); dan harganya adalah haram” (HR Ibnu Majah)
Islam menjadikan keterlibatan mahasiswa dan pihak kampus dalam konsesi tambang hanya sebatas media untuk riset, pihak kampus berkolaborasi dengan negara bukan berkorporasi. Negara sebagai raa'in mendorong pendidikan agar tetap menjaga muruahnya untuk membangun peradaban yang gemilang tanpa harus disibukkan dengan pembiayaan dan industrilisasi yang akan membelokkan orientasi pendidikan.
Wallohu a’lam bishawab.