Mengapa Sengketa Pulau Berlarut-larut dan Berulang?

Founder Bintang Ilmu Center, Purwakarta Pengamat Isu Aktual Kebangsaan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, mencuat kembali. Hingga akhirnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, pada 17 Juni 2025 melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Meski demikian, sengkarut 4 pulau ini menarik perhatian masyarakat mengingat persoalan ini terus bergulir hampir setengah abad lamanya.
Kronologi Singkat Sengketa
Dilaporkan oleh Detik.com (18/6), konflik 4 pulau sudah berlangsung sejak 1978. Kala itu, muncul tumpang tindih klaim antara Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Aceh, menyangkut batas administrasi wilayah laut dan kepemilikan pulau. Pada 2002, Bappenas pun mencatat keempat pulau tersebut dalam wilayah Sumut, memicu penolakan keras dari pihak Aceh. Sengketa ini terus bergulir hingga akhirnya pada 2024, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengakui bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh Singkil.
Namun, karena desakan dari Pemerintah Sumut, proses hukum dan mediasi pun terus berlangsung. Ketegangan meningkat saat peta dan data administratif tidak sinkron antar lembaga pusat dan daerah.
Belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025, menetapkan keempat pulau kecil di Samudera Hindia itu resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Yang menarik, di tengah keputusan Mendagri tersebut mencuat spekulasi bahwa penetapan wilayah itu berkaitan dengan potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi (blok migas) di sekitar empat pulau tersebut. (Tempo, 13/6)
Runutan peristiwa ini membuktikan bahwa selama ini sistem pemerintahan masih belum mampu menyelesaikan konflik ini secara tuntas hingga berlarut-larut sekian lamanya.
Desentralisasi sebagai Akar Permasalahan
Sengketa ini merupakan contoh nyata dari cacatnya sistem desentralisasi yang diterapkan di Indonesia.
Desentralisasi melalui otonomi daerah, merupakan konsep demokrasi yang diadopsi dari pemikiran Barat pasca revolusi industri sebagai bentuk modernisasi pemerintahan. Dalam sistem ini, daerah diberikan otonomi luas untuk mengatur urusan pemerintahannya, termasuk batas wilayah dan pengelolaan sumber daya alam. Meski dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan, dalam praktiknya desentralisasi justru seringkali menimbulkan konflik kepentingan antar daerah.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dari sistem desentralisasi:
1. Lemahnya koordinasi antar daerah dan pusat. Setiap daerah memiliki klaim dan data administratif masing-masing, yang tidak selalu selaras dengan data pusat. Sengketa ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya regulasi penyelesaian konflik antar wilayah.
2. Politik identitas dan rivalitas lokal menjadi ancaman disintegrasi. Otonomi membuka ruang rivalitas, bukan hanya dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga dalam klaim identitas daerah. Kepemilikan pulau menjadi simbol prestise dan potensi ekonomi, terutama terkait perikanan, minyak, gas dan pariwisata.
3. Fungsi negara lemah sebagai hakim. Negara sebagai penengah sering terjebak dalam tarik-menarik politik lokal. Alih-alih menjadi hakim yang adil dan final, pemerintah pusat justru tampak gamang dan tidak tegas dalam menyelesaikan konflik semacam ini.
Solusi Islam: Kepemimpinan Sentral yang Adil
Dalam sistem Islam, negara tidak menganut desentralisasi dalam bentuk seperti saat ini. Islam mengenal wilayah-wilayah administratif (wilayah qath’), namun tetap berada di bawah satu kepemimpinan pusat (Khalifah) yang memiliki wewenang penuh dalam urusan wilayah dan kepemilikan umum.
Solusi Islam terhadap sengketa seperti ini:
1. Wilayah adalah amanah, bukan komoditas. Dalam Islam, wilayah bukan milik administratif untuk diperebutkan antar daerah, tapi amanah yang harus dijaga oleh negara demi kemaslahatan umat secara merata. Maka tidak ada konsep “persaingan” antar provinsi.
2. Kepemimpinan sentral yang tegas dan adil. Khalifah akan bertindak sebagai hakim tertinggi yang menyelesaikan semua konflik dengan merujuk pada syariat Islam, bukan kepentingan politik lokal. Penyelesaian konflik wilayah dilakukan cepat dan tegas, tanpa tarik-ulur birokrasi atau tekanan politik.
3. Satu sistem data dan administrasi. Negara Islam menerapkan sistem pencatatan wilayah dan kepemilikan dengan rapi dan terpusat. Tidak ada tumpang tindih peta, karena sumber data hanya satu, yaitu dari pemerintah pusat dengan standar yang sama di seluruh wilayah.
4. Kepemilikan umum dikelola negara, bukan daerah. Pulau, laut, hutan, dan sumber daya alam termasuk dalam kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum), yang tidak boleh dikuasai individu atau daerah. Negara akan mengelola langsung demi kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya pembangunan wilayah per wilayah.
Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut bukan sekadar konflik administratif, tetapi cermin kegagalan sistem desentralisasi yang membuka ruang konflik dan memperlemah persatuan. Sistem pemerintahan Islam hadir dengan menerapkan kepemimpinan sentral, adil dan berlandaskan syariat, menjadi solusi atas konflik semacam ini agar dapat diselesaikan tuntas dan berkeadilan.
Wallahu a'lam bishawab.
