Konten dari Pengguna

PBI BPJS: Paradoks Universalitas dalam Logika Bismarck

Ressy Nisia

Ressy Nisia

Founder Bintang Ilmu Center, Purwakarta Pengamat Isu Aktual Kebangsaan

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional (Sumber: Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional (Sumber: Canva)

Pada awal Februari 2026, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dinonaktifkan akibat pemutakhiran data kesejahteraan. Sebanyak 120.472 di antaranya tercatat sebagai pasien penyakit kronis. Bagi sebagian kalangan, ini mungkin dianggap sebagai konsekuensi administratif dari pembaruan basis data sosial. Namun bagi warga yang mengetahui statusnya nonaktif saat hendak berobat—termasuk mereka yang menjalani terapi rutin—situasinya jauh lebih serius: akses layanan kesehatan terputus ketika kondisi kesehatan justru menuntut kesinambungan.

Pemerintah memang kemudian mengumumkan reaktivasi otomatis selama tiga bulan dan menyiapkan tambahan anggaran untuk memulihkan status peserta. Sejumlah laporan menyebutkan kebutuhan tambahan dana mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Namun langkah korektif tersebut justru memperlihatkan adanya celah struktural yang tak bisa diabaikan.

Masalahnya bukan semata akurasi data. Yang mengemuka adalah pertanyaan lebih mendasar: apakah sistem jaminan kesehatan kita benar-benar dibangun di atas paradigma hak, atau masih terikat pada logika asuransi yang menjadikan akses bergantung pada status administratif?

Secara normatif, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) bahkan menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Frasa “bertanggung jawab” menunjukkan kewajiban aktif—bukan sekadar membuat regulasi, melainkan memastikan hak tersebut benar-benar terjamin dan tidak terputus.

Di sinilah polemik PBI menemukan relevansinya.

Desain Asuransi Sosial dan Logika Bismarck

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang dengan pendekatan asuransi sosial yang dalam literatur kebijakan publik dikenal sebagai model Bismarck. Sistem ini bertumpu pada prinsip kontribusi: peserta membayar iuran, dana dikumpulkan, lalu digunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.

Negara hadir sebagai penanggung iuran bagi kelompok miskin melalui skema PBI. Namun secara struktural, akses tetap mensyaratkan kepesertaan yang aktif dan valid secara administratif.

Secara fiskal, pendekatan ini memiliki rasionalitas. Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, kapasitas pajak yang terbatas, dan dominasi sektor informal, skema iuran dipandang sebagai kompromi antara keterbatasan fiskal dan prinsip solidaritas sosial.

Namun kompromi itu menyimpan konsekuensi.

Ketika akses kesehatan bergantung pada status administrasi—yang dapat berubah akibat pemutakhiran data, perubahan klasifikasi kesejahteraan, atau persoalan teknis—maka hak atas kesehatan tidak lagi sepenuhnya melekat. Ia berubah menjadi hak yang bersyarat.

Dalam konteks ini, penonaktifan jutaan peserta bukan sekadar koreksi administratif. Hal ini menunjukkan bahwa desain sistem memungkinkan terjadinya eksklusi administratif dalam skala besar.

Paradoks Universalitas

Model Bismarck memandang kesehatan sebagai risiko sosial yang dikelola melalui mekanisme asuransi. Prinsip gotong royong dijalankan dalam kerangka kontribusi: yang mampu membayar, membayar; yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara.

Namun meski mengusung gagasan universal health coverage, sistem ini tetap mensyaratkan validitas status kepesertaan. Ketika data tidak sinkron atau terjadi perubahan kategori, akses dapat terputus.

Di sinilah muncul paradoks: sistem yang dirancang untuk menjamin universalitas tetap menyimpan potensi eksklusi.

Konstitusi menempatkan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Hak dasar, secara normatif, tidak seharusnya hilang hanya karena perubahan administratif. Tetapi dalam desain asuransi sosial, akses memang terikat pada mekanisme kepesertaan.

Ketegangan antara paradigma hak dan paradigma asuransi inilah yang kini tampak nyata.

Perspektif Islam: Kesehatan sebagai Hajatul Asasiyah

Dalam fiqh siyasah (politik Islam), pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk kesehatan—dikategorikan sebagai hajatul asasiyah, kebutuhan mendasar yang wajib dijamin negara.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Konsep tanggung jawab ini tidak dikaitkan dengan kontribusi individu atau status administratif. Negara diposisikan sebagai penanggung jawab langsung atas kebutuhan dasar rakyatnya.

Al-Qur’an menegaskan: “Dan dalam harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa hak kelompok rentan melekat dalam struktur pengelolaan harta publik. Jaminan kesehatan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban sistemik negara.

Pembiayaan dan Mekanisme

Dalam praktik pemerintahan Islam klasik, pembiayaan layanan kesehatan bersumber dari:

1. Baitulmaal (kas negara), yang memperoleh pemasukan dari kepemilikan umum seperti hasil tambang dan sumber daya alam, serta pos-pos seperti kharaj, jizyah, fa'i dan sumber pendapatan lainnya.

2. Wakaf publik, yang banyak membiayai pembangunan dan operasional fasilitas kesehatan.

3. Zakat, khususnya untuk menjamin kebutuhan fakir dan miskin.

Layanan kesehatan diberikan tanpa mekanisme iuran individu sebagai syarat akses. Negara menanggung biaya operasional rumah sakit, tenaga medis, dan obat-obatan. Akses tidak bergantung pada kepesertaan administratif, melainkan pada kebutuhan warga sebagai manusia.

Sejarah mencatat keberadaan bimaristan Al- Adudi di Baghdad pada masa Kekhalifahan Abbasiyah dan Rumah Sakit Darussyifa pada era Utsmani yang memberikan layanan medis gratis bagi masyarakat. Setiap individu yang sakit mendapat layanan kesehatan secara terpadu tanpa diskriminasi, dari mulai obat, makanan hingga bekal selama masa pemulihan.

Menata Ulang Fondasi

Polemik PBI BPJS seharusnya tidak berhenti pada reaktivasi atau pembaruan data lanjutan. Hal ini perlu dibaca sebagai momentum evaluasi paradigma.

Model Bismarck memberikan stabilitas pembiayaan melalui kontribusi bersama. Namun dalam konteks sosial-ekonomi Indonesia, desain tersebut menyimpan risiko eksklusi administratif yang signifikan. Jika kesehatan benar-benar diposisikan sebagai hajatul asasiyah, maka sistem harus dirancang sedemikian rupa sehingga warga tidak kehilangan akses hanya karena perubahan status data.

Negara memang harus menjaga keberlanjutan fiskal. Tetapi keberlanjutan anggaran tidak boleh menggeser prinsip dasar perlindungan jiwa manusia.

Pada akhirnya, ukuran keadilan sistem kesehatan bukan pada seberapa rapi administrasinya, melainkan pada bagaimana sebuah negara mampu menjamin kesehatan setiap individu rakyatnya.

Wallahu a’lam bishawab.