Konten dari Pengguna

Raja Ampat : Cara Atasi Polemik Tambang di Wilayah Konservasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tambang Nikel (Sumber : Foto Probadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambang Nikel (Sumber : Foto Probadi)

Polemik tambang nikel di Raja Ampat kembali menyita perhatian publik. Setelah berbagai protes dari masyarakat sipil, tokoh adat, dan aktivis lingkungan, akhirnya pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pada 10 Juni 2024 oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Anugrah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulya Raymond Perkasa dan PT Nurhan. Luas wilayah tambang dari empat perusahaan ini mencapai 63.000 hektare, termasuk kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan sebagian berada di kawasan konservasi.

Pencabutan ini dilakukan setelah pemerintah menemukan bahwa sejumlah izin tersebut cacat prosedur dan tidak memperhatikan aspek ekologis serta keberatan masyarakat lokal. Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan atau menyetujui aktivitas tambang di wilayah mereka, yang bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).

Ancaman Nyata terhadap Lingkungan dan Kehidupan

Raja Ampat merupakan surga biodiversitas. Menurut data Conservation International, kawasan ini menyimpan lebih dari 1.500 spesies ikan dan 550 spesies karang yang menjadikannya wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Bahkan, pada Mei 2023 Raja Ampat telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark.

Menurut Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, penambangan nikel di Raja Ampat dapat mengancam keberlangsungan 75 persen terumbu karang dunia, 1.400 ikan karang dan 700 invertebrata moluska.

Tambang nikel dinilai dapat mencemari air dan merusak ekosistem laut melalui sedimentasi dan limbah bahan kimia. Hal ini tentu mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut.

Korporatokrasi Kapitalisme

Sistem kapitalisme menjadikan barang tambang sebagai komoditas yang bisa dimiliki, dijual bahkan dikendalikan oleh korporasi multinasional. Dengan menuhankan kebebasan dan keuntungan, negara diposisikan sebagai "fasilitator" investasi bagi korporasi.

Dalam kasus Raja Ampat, penambangan nikel telah menyelisihi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu tambang nikel tersebut juga mengabaikan izin masyarakat adat, merusak lingkungan serta mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar.

Pandangan Islam terhadap Eksploitasi Alam

Dalam Islam, manusia diberi mandat sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di bumi), yang salah satu tugas utamanya adalah menjaga dan memakmurkan bumi, bukan merusaknya. Allah swt berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41)

Tindakan eksploitasi alam yang serampangan, apalagi di kawasan yang bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah ini. Rasulullah saw juga melarang keras merusak lingkungan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Beliau bersabda: "Jangan kalian menebang pohon-pohon, jangan kalian membakar ladang-ladang..." (HR. Abu Daud)

Lebih lanjut, tambang termasuk harta yang masuk kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Rasulullah saw bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Para ulama menafsirkan “api” sebagai sumber energi dan kekayaan alam, seperti minyak, gas, emas, dan batu bara. Artinya, Islam secara tegas melarang privatisasi atau monopoli atas sumber daya strategis yang melibatkan hajat hidup orang banyak.

Solusi Islam atas Polemik Tambang di Wilayah Konservasi

Berikut adalah beberapa solusi konkret berbasis nilai-nilai Islam:

1. Reklasifikasi Wilayah Konservasi sebagai Hima. Dalam Islam, hima adalah kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi. Rasulullah saw pernah menetapkan hima untuk menjaga kelestarian air dan penggembalaan. Wilayah seperti Raja Ampat sepatutnya ditetapkan sebagai hima modern (wilayah yang dilindungi dari aktivitas industri ekstraktif).

2. Audit dan Evaluasi Menyeluruh terhadap Semua Izin Tambang. Islam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan. Pemerintah wajib mengevaluasi seluruh izin tambang, khususnya yang berada di Papua dan Maluku, yang rawan konflik dan penyimpangan prosedural. Ini sejalan dengan prinsip hisbah (pengawasan) dalam sistem pemerintahan Islam.

3. Penguatan Hak Komunal Masyarakat. Hak milik dalam Islam tidak hanya mencakup hak individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat. Tambang merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi, pengelolaannya dari hulu hingga hilir dilakukan oleh negara sesuai ketentuan syariat.

4. Pembangunan Ekonomi Alternatif, Ekowisata Berbasis Syariat. Raja Ampat memiliki potensi luar biasa dalam bidang ekowisata. Pendekatan ekonomi Islam mendorong sektor halal dan ramah lingkungan sebagai sumber kesejahteraan, bukan hanya pertambangan. Usaha mikro, pelatihan pariwisata, dan pengembangan UMKM bisa menjadi alternatif ekonomi yang menjaga alam dan memberdayakan masyarakat.

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran. Jangan sampai pembangunan atas nama investasi justru menjadi bencana ekologis dan sosial. Dalam Islam, pembangunan tidak boleh merusak amanah Allah, yakni bumi dan seluruh isinya.

Kapitalisme telah gagal menjaga sumber daya alam dan menampakkan secara nyata kerakusan korporasi atau para kapitalis. Tambang, yang seharusnya menjadi berkah, justru menjadi sumber bencana dan konflik. Islam menawarkan sistem yang adil dan berkeadilan sosial dengan menjadikan tambang yang melimpah sebagai kepemilikan umum yang seharusnya hanya dikelola oleh negara sesuai syariat Islam, dan semua hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan alam.

Wallahu a'lam bishawab.