Relevansi Worldview terhadap 24% Siswa yang Mengalami Bullying

Founder Bintang Ilmu Center, Purwakarta Pengamat Isu Aktual Kebangsaan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ressy Nisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebanyak 24% siswa Indonesia melaporkan mengalami setidaknya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan atau lebih. Angka dalam PISA (Programme of International Student Assesment) 2025 ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) sebesar 20%. OECD juga mencatat prevalensi bullying di Indonesia meningkat dibandingkan PISA 2022.
Bullying pun tidak berhenti di ruang kelas. Sebanyak 7% siswa Indonesia melaporkan bahwa informasi yang mengganggu tentang diri mereka dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan beberapa kali dalam sebulan atau lebih, dibandingkan 3% rata-rata OECD.
Data tersebut menunjukkan besarnya persoalan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab bullying. Perundungan merupakan fenomena kompleks yang dapat berkaitan dengan keluarga, teman sebaya, budaya sekolah, lingkungan sosial, pengalaman pribadi, dan cara seseorang memandang dirinya maupun orang lain.
Namun, angka tersebut membuka pertanyaan yang lebih mendasar: ketika pendidikan membentuk manusia, worldview seperti apa yang menjadi dasar pembentukannya?
Ketika Pendidikan Hanya Membentuk “Yang Bisa”
Persoalan bullying tidak cukup dilihat dari siapa pelakunya atau sanksi apa yang diberikan. Kita juga perlu bertanya: nilai seperti apa yang dibentuk oleh lingkungan pendidikan dan sosial tempat anak tumbuh?
Apakah pendidikan hanya perlu menghasilkan manusia yang kompeten, atau juga manusia yang memiliki standar moral dalam menggunakan kompetensinya?
Dalam konsepsi pendidikan yang memisahkan kehidupan dari agama, agama tidak ditempatkan sebagai landasan menyeluruh dalam menentukan tujuan pendidikan dan pembentukan manusia. Pendidikan dapat berfokus pada ilmu, keterampilan, kompetensi, dan kesiapan menghadapi kehidupan, sementara agama lebih banyak ditempatkan pada wilayah personal.
Ilmu dan kompetensi tentu penting. Namun, kemampuan menguasai teknologi, meraih prestasi, atau memenangkan kompetisi tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan: untuk apa kemampuan tersebut digunakan dan bagaimana seharusnya seseorang memperlakukan manusia lain?
Di sinilah worldview menjadi relevan. Pendidikan bukan hanya membentuk manusia yang bisa melakukan sesuatu, tetapi juga manusia yang memahami apa yang seharusnya dilakukan dan untuk apa.
Ketika “Menjadi Unggul” Menjadi Ukuran
Persoalan semakin kompleks ketika pendidikan berada dalam masyarakat yang dipengaruhi cara pandang kapitalistik. Produktivitas, kompetensi, prestasi, daya saing, status, dan nilai ekonomi menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan.
Prestasi dan daya saing bukan persoalan. Masalah muncul ketika ukuran keberhasilan menyempit sehingga nilai manusia mudah dikaitkan dengan capaian, popularitas, status, atau kemampuan mengungguli orang lain.
Ketika pertanyaan “seberapa unggul saya?” lebih dominan daripada “untuk apa keunggulan saya?,” pendidikan berisiko kehilangan dimensi arah dan batas moral.
Karena itu, bullying perlu dilihat bukan hanya sebagai perilaku yang harus dihentikan, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh pendidikan dan worldview yang mendasarinya.
Hukum Ada, tetapi Pembentukan Manusia Tetap Penting
Indonesia telah memiliki aturan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur perlindungan peserta didik, termasuk aspek fisik, psikologis, sosial, dan keamanan digital. Jika perundungan berkembang menjadi tindak pidana dan pelakunya anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus, termasuk diversi, pidana, dan tindakan.
Artinya, persoalan bullying tidak tepat jika dianggap semata-mata terjadi karena tidak adanya hukum. Tantangannya adalah bagaimana aturan dijalankan, korban dilindungi, pelaku dibina, dan pencegahan dibangun sejak awal.
Jika yang dibentuk adalah manusia, solusi pun perlu menyentuh manusia. Dalam perspektif Islam, pembentukan tersebut dibangun melalui tiga pilar.
Tiga Pilar Pencegahan dalam Islam
1. Individu Bertakwa
Aqidah menjadi fondasi pembentukan cara berpikir dan perilaku. Kesadaran bahwa setiap tindakan dipertanggungjawabkan kepada Allah membentuk kontrol dari dalam.
Allah SWT berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Karena itu, larangan merendahkan, mencela, dan menyakiti orang lain bukan sekadar aturan sekolah, tetapi bagian dari ketaatan. Kemuliaan manusia juga tidak ditentukan oleh popularitas atau status: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
2. Masyarakat Peduli
Anak tidak tumbuh sendirian. Keluarga, sekolah, teman sebaya, dan lingkungan sosial ikut membentuk perilaku.
Islam memiliki konsep amar ma’ruf nahi munkar sebagai mekanisme kepedulian sosial: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Karena itu, bullying bukan hanya urusan pelaku dan korban. Lingkungan memiliki tanggung jawab untuk mencegah, menegur, melindungi, dan tidak menormalisasi perundungan.
3. Negara dan Sistem Pendidikan
Kontrol individu dan kepedulian masyarakat membutuhkan dukungan sistem. Dalam perspektif Islam, negara berperan mengarahkan pendidikan, melindungi peserta didik, dan menegakkan hukum.
Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu dan keterampilan. Prinsip penerapan Islam secara menyeluruh ditegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan...” (QS. Al-Baqarah: 208)
Dalam kerangka sistem pemerintahan Islam, tanggung jawab tersebut terintegrasi dengan pendidikan, kehidupan sosial, dan hukum. Untuk pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hudud atau qishash tertentu, konsep ta’zir memberikan ruang bagi hakim atau penguasa untuk menetapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan kemaslahatan. Bentuknya dapat berupa teguran, pembinaan, atau sanksi lain sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, sanksi bukan satu-satunya solusi. Ia berjalan bersama pendidikan, pembinaan, dan pencegahan.
Dari “Siapa yang Salah?” ke “Manusia Seperti Apa?”
Angka 24% seharusnya tidak berhenti sebagai statistik. Data tersebut menunjukkan bahwa bullying masih menjadi persoalan yang perlu ditangani sekaligus membuka ruang untuk mengevaluasi arah pendidikan.
PISA tidak membuktikan bahwa sekularisasi atau kapitalisme menyebabkan bullying. Namun, data tersebut dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali nilai, tujuan, dan standar keberhasilan dalam membentuk manusia.
Sebab pendidikan bukan hanya tentang seberapa tinggi seseorang mampu mencapai prestasi, tetapi juga tentang siapa dirinya ketika mencapai prestasi tersebut dan bagaimana ia memperlakukan manusia lain.
Manusia tidak cukup hanya diajarkan cara menjadi unggul. Ia juga perlu dibentuk agar memahami untuk apa keunggulan itu digunakan.
