Konten dari Pengguna

yooo mantap

Inilah
ogogogogoog
15 November 2017 12:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Beredar kabar jika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menolak surat keterangan bebas (SkB) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak atau 'surat sakti' peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dia telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak unuk meneliti kabat tersebut.
"Persoalannya apa tadi saya sudah cek ke Pak Ken, ternyata persoalannya para notaris yang melakukan pengajuan bea balik nama atas aset yang dideklarasikan waktu itu membutuhkan SKB, padahal seharusnya tidak perlu," kata Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Menurut dia seharusnya dengan surat pernyataan harta (SPH) sudah memadai karena sesuai aturan dan diterima deklarasi atas nama wajib pajaknya. Termasuk jika akan legalisasi tidak perlu dari SKB.
Baca juga: Beredar Kabar Surat Sakti Peserta Tax Amnesty Ditolak Kantor Pajak Dia mengatakan, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah jelas aturannya.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya minta seluruh jajaran pajak kanwil untuk memeriksa kasus itu apalagi penyebabnya sehingga tidak menimbulkan berita yang kurang benar soal perpajakan," jelas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan dalam SPH sudah jelas jika ingin melakukan balik nama,
"Nah kan ada beberapa notaris yang tidak mengerti aturan itu, malah suruh balik lagi ke Ditjen Pajak, kalau menurut saya tidak perlu lagi, nanti dikira dipersulit. Padahal sudah cukup dengan PMK," jelas dia.