Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Zakat dan Pengertian Mustahik
13 Oktober 2020 20:08 WIB
Tulisan dari Inisiatif Zakat Indonesia IZI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zakat dan Mustahik memiliki keterkaitan yang sangat erat. Secara umum, Mustahik seringkali diidentikkan dengan kelompok orang yang lemah dari sisi ekonomi, atau miskin, karena mereka merupakan segolongan orang yang berhak mendapatkan bantuan dana zakat.
ADVERTISEMENT
Secara spesifik, Islam memberikan gambaran lengkap terkait Mustahik. Untuk itu, selaku lembaga zakat resmi nasional, Inisiatif Zakat Indonesia akan menjelaskan secara ringkas tentang kelompok penerima bantuan zakat tersebut sesuai kaidah keuangan syariah.
Mustahik dalam Literasi Zakat
Mustahik adalah istilah untuk menyebut orang-orang yang boleh menerima penyaluran zakat atau sasaran zakat (masharif). Mengetahui siapa saja para mustahik merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan harta dan distribusi kesejahteraan di tengah-tengah umat Islam.
Pembahasan tentang mustahik zakat menitikberatkan kepada siapa saja yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.
Para mustahik dibagi menjadi 8 (delapan) golongan (ashnaf) berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah: 60,ٌ
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah untuk (milik) para fakir, miskin, amil, muallaf, untuk (urusan) membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahu dan Maha Bijaksana.”
Allah SWT menyebutkan kedua nama-Nya yang agung di akhir ayat guna memberi peringatan bahwa ketentuan mengenai penyaluran zakat kepada 8 (delapan) golongan tersebut bersumber dari Ilmu Allah SWT yang Maha Bijaksana mengetahui tujuan dan hikmah pembagian tersebut.
Ilmu Allah SWT tentang pembagian musthaik menjadi delapan asnaf merupakan upaya menjaga umat dari kerusakan sosual, sementara kebijaksanaan-Nya adalah mencukupi kebutuhan mereka yang kekurangan.
Distribusi zakat kepada delapan asnaf adalah untuk merealisasikan keadilan sosial, bukan hanya sekadar kesamaan bagian di antara delapan asnaf.
ADVERTISEMENT
Imam Abu Dawud (1630) meriwayatkan dari Ziyad bin Harits RA bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesunggungguhnya Allah tidak ridha dengan keputusan nabi atau yang lainnya mengenai pembagian zakat sampai Allah sendiri yang menjelaskan sasaran pembagiannya. Dia telah membagi menjadi 8 golongan. Jika engkau termasuk salah satu 8 golongan itu maka aku akan memberimu bagian.” (BKS IZI)