Perizinan Legalitas Usaha SPP-IRT dalam UMKM Desa Pugeran Kab. Mojokerto

Insah Mujahidah
mahasiswa universitas 17 agustus 1945 surabaya
Konten dari Pengguna
12 Juli 2023 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Insah Mujahidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumen pribadi 2023
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen pribadi 2023
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kegiatan kemanusiaan yang berupa kuliah kerja nyata KKN menjadi wadah bagi mahasiswa untuk belajar akan rasa patriotisme dan melatih mahasiswa dalam meningkatkan skill yang dimiliki berupa pengabdian. Kegiatan KKN yang ada pada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dilakukan di Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto yang mana berlangsung selama 12 hari. Dalam pengabdiannya para mahasiswa memiliki program kerja masing-masing yang berbagai macam bidang baik bidang ekonomi kreatif, inovasi dan IOT.
ADVERTISEMENT
Tujuan Program Kuliah Kerja Nyata agar mahasiswa dapat menggali skill dan menerapkan kepada masyarakat sehingga berdampak baik bagi masyarakat desa dan bisa membantu pertumbuhan UMKM Desa menjadi lebih maju. seperti halnya dalam bidang ekonomi kreatif dengan melakukan sosialisasi perizinan legalitas usaha untuk masyarakat Desa Pugeran dimana kegiatannya memberikan edukasi terkait legalitas produk seperti membuat surat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang mana bisa mempermudah masyarakat yang memiliki usaha agar dapat berkembang lebih luas dan dapat bersaing dengan produk lain. Hal ini bisa menjadi batu loncatan masyarakat UMKM lebih meluas lagi yang mana dari sosialisasi PIRT, masyarakat paham akan kegunaan dan manfaat PIRT bagi pelaku UMKM dan dapat membuatnya.
dokumen pribadi
Sosialisasi yang dilakukakan dengan pemateri Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti S.H.,M.H menjelaskan akan proses pembuatan perizinan legalitas usaha SPP-IRT yang mana beliau menjelaskan akan Sertifikat SPP-IRT diperlukan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebagai jaminan bahwa produk olahan tersebut telah sesuai dengan standar keamanan pangan.
ADVERTISEMENT
masa berlaku pembuatan SPP-IRT bisa berlangsung selama jangka waktu 5 tahun. apabila ingin perpanjang SPP-IRT para usaha UMKM bisa mengajukan perpanjang SPP-IRT paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. dan izin SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati atau Dinas Kesehatan Kabupaten /kota dengan adanya alasan Pemilik dan atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,
Dengan adanya sosialisasi perizinan legalitas usaha SPP-IRT diharapkan masyarakat yang memiliki UMKM bisa memahami dan menerapkan dengan baik sehingga bisa membantu pertumbuhan UMKM Desa Pugeran menjadi lebih maju dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.