Konten dari Pengguna

Diskursus Perlindungan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Insan Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi generated by AI dari chatgpt, https://chatgpt.com/s/m_6a9446c436348191be40e2a0d4806174
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi generated by AI dari chatgpt, https://chatgpt.com/s/m_6a9446c436348191be40e2a0d4806174

Saat ini, kemampuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berkembang sangat pesat. Teknologi ini bahkan mampu menghasilkan berbagai karya yang menyerupai karya intelektual manusia, seperti teks, gambar, audio, video, bahkan karya tulis ilmiah. Perkembangan tersebut memunculkan perbedaan pendapat dan diskursus global di kalangan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum, termasuk di Indonesia, mengenai perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Undang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang Undang Hak Cipta) belum secara khusus menentukan status hukum ciptaan yang dihasilkan sepenuhnya oleh kecerdasan buatan maupun ciptaan yang dibuat oleh manusia dengan bantuan teknologi tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif seperti seniman, penulis, ilustrator, desainer, pembuat konten, dan pelaku industri kreatif lainnya yang semakin banyak memanfaatkan kecerdasan buatan dalam proses penciptaan karya.

Di satu sisi, teknologi tersebut memberikan kemudahan dan membuka peluang kreativitas baru. Kemudahan tersebut membuka ruang kreativitas yang sangat luas. Namun, pada saat yang sama, kemudahan dalam menghasilkan karya dengan menggunakan kecerdasan buatan juga dapat menimbulkan persoalan baru.

Jika banyak orang menggunakan teknologi, model, atau perintah (prompt) yang serupa, bukan tidak mungkin muncul karya yang memiliki kemiripan satu sama lain. Ketika karya tersebut kemudian dipublikasikan atau dikomersialkan, kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hak cipta. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang berhak atas karya tersebut, siapa yang dapat disebut sebagai pencipta, dan sejauh mana kontribusi manusia dapat menjadi dasar pemberian perlindungan hak cipta.

Potensi sengketa hak cipta yang muncul akibat penggunaan kecerdasan buatan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi para pihak. Perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan dengan perubahan regulasi. Akibatnya, masih terdapat ruang abu-abu dalam menentukan status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan maupun karya yang dihasilkan melalui proses otomatis oleh teknologi tersebut.

Karena itu, persoalan perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan tidak cukup dilihat hanya dari perspektif perkembangan teknologi. Persoalan tersebut menarik untuk dianalisis, baik dari aspek teori hukum, konsep pencipta dan keaslian ciptaan, praktik penggunaan kecerdasan buatan, maupun regulasi yang berlaku.

Menakar Orisinalitas dan Fiksasi Ciptaan yang Dihasilkan Kecerdasan Buatan

Dalam teori hak cipta, terdapat dua syarat penting agar suatu karya dapat dikategorikan sebagai ciptaan, yaitu keaslian/orisinalitas dan bentuk nyata/ fiksasi. Dalam konteks karya yang menggunakan kecerdasan buatan, terdapat dua pandangan mengenai konsep orisinalitas. Pandangan pertama berpendapat bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan belum tentu dapat dianggap orisinal, karena sistem tersebut bekerja dengan memproses dan mempelajari pola dari data, termasuk berbagai ciptaan yang telah ada sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai orisinalitas hasil karya tersebut dan menjadi dasar argumentasi bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Meskipun karya tersebut telah memenuhi unsur fiksasi, kedua syarat tersebut bersifat kumulatif. Artinya, terpenuhinya unsur fiksasi tidak cukup apabila unsur orisinalitas tidak terpenuhi.

Pandangan kedua menempatkan kontribusi manusia sebagai faktor penting dalam menentukan orisinalitas karya yang menggunakan kecerdasan buatan. Konsultan Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia, Brian Amy Prastyo, menyatakan bahwa orisinalitas suatu karya dapat dilihat dari ada atau tidaknya sentuhan manusia, termasuk proses penyuntingan atau modifikasi terhadap hasil yang diberikan kecerdasan buatan. Dalam perspektif ini, penggunaan kecerdasan buatan tidak serta-merta menghilangkan unsur orisinalitas suatu karya. Hal yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana manusia memberikan kontribusi kreatif dalam proses penciptaannya, seperti memberikan instruksi, memilih hasil, melakukan penyuntingan, atau memodifikasi keluaran kecerdasan buatan. Dengan demikian, kecerdasan buatan dapat dipandang sebagai alat bantu dalam proses kreatif, sementara unsur kreativitas manusia tetap menjadi bagian penting dalam menilai orisinalitas suatu karya.

Orisinalitas memiliki hubungan erat dengan kreativitas. Oleh karena itu, menurut Brian Amy Prastyo, Undang-Undang Hak Cipta secara normatif tidak perlu menetapkan standar yang terlalu kaku mengenai orisinalitas dan kreativitas sebagai syarat memperoleh perlindungan hak cipta. Penilaian mengenai orisinalitas suatu karya yang menggunakan kecerdasan buatan sebaiknya dilihat berdasarkan proses penciptaannya dan kontribusi manusia yang terdapat di dalamnya. Apabila terjadi sengketa, hakim dan para pihak harus dapat membuktikan serta menilai sejauh mana unsur orisinalitas dan kreativitas manusia dalam karya tersebut melalui proses persidangan. Dengan demikian, persoalan perlindungan hak cipta atas karya yang menggunakan kecerdasan buatan tidak semata-mata ditentukan oleh apakah teknologi tersebut digunakan, tetapi juga oleh sejauh mana manusia memberikan kontribusi kreatif terhadap karya yang dihasilkan.

Kemungkinan Prompt Mendapatkan Perlindungan Hak Cipta

Prompt dalam kecerdasan buatan merupakan instruksi, pertanyaan, atau masukan yang diberikan pengguna ke dalam sistem untuk memperoleh respons atau hasil tertentu. Semakin spesifik dan jelas prompt yang diberikan, semakin akurat dan relevan pula keluaran/output yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Menurut Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, hasil tersebut sangat bergantung pada koleksi data yang dimiliki mesin kecerdasan buatan. Tanpa data yang memadai dan berkualitas, sistem tidak dapat bekerja secara optimal. Dalam konteks ini, penyusunan prompt membutuhkan intelektualitas dan kreativitas manusia untuk mengarahkan mesin menghasilkan karya yang dibayangkan dan dikehendaki oleh penggunanya. Pertanyaannya kemudian, apakah susunan prompt yang dibuat seseorang dapat dianggap sebagai karya intelektual dan memperoleh perlindungan hak cipta?

Penelitian Benny Dwika Leonanda berjudul Peran Prompt dalam Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual: Menavigasi Era Kreativitas Berbasis AI menempatkan manusia sebagai kreator utama melalui kontribusi kreatif dalam bentuk prompt atau instruksi yang diberikan kepada kecerdasan buatan. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa prompt tidak hanya berfungsi sebagai perintah teknis, tetapi juga menjadi elemen penting yang menghubungkan kecerdasan buatan dengan proses kreatif manusia. Dalam pandangan tersebut, kecerdasan buatan diposisikan sebagai alat yang membantu proses penciptaan, sedangkan manusia tetap memiliki peran penting dalam mengarahkan dan mengintegrasikan hasil yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan ke dalam suatu karya yang lebih luas. Semakin kompleks dan kreatif prompt yang diberikan, semakin besar kemungkinan terdapat kontribusi intelektual manusia dalam hasil akhirnya. Sejalan dengan pandangan tersebut, Penelitian Arrian Setiagama mengenai perlindungan hak cipta atas prompt dan keluaran yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif menunjukkan bahwa perlindungan karya dapat diberikan apabila kecerdasan buatan hanya digunakan sebagai alat teknis dalam proses penciptaan, sementara prompt menjadi bagian dari proses kreatif dan imajinatif pengguna. Dengan demikian, prompt dapat dipandang sebagai bagian dari kontribusi kreatif manusia dalam menghasilkan suatu karya. Setiagama juga menempatkan persoalan perlindungan prompt dalam konteks perkembangan hukum hak cipta yang masih menghadapi ketidakjelasan dalam mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Brian Amy Prastyo ketika diwawancarai oleh penulis. Menurutnya, prompt merupakan proses input berupa tulisan yang memuat ide atau imajinasi seseorang mengenai sesuatu yang ingin diwujudkan oleh aplikasi kecerdasan buatan. Sebagai bagian dari proses input, prompt pada dasarnya belum menghasilkan suatu karya yang dapat diwujudkan dalam bentuk ekspresi. Oleh karena itu, prompt tidak serta-merta dapat diklaim sebagai objek yang memiliki hak cipta. Pandangan tersebut merujuk pada prinsip dalam Undang-Undang Hak Cipta dan TRIPs Agreement bahwa perlindungan hak cipta diberikan terhadap ekspresi, bukan terhadap ide, prosedur, metode kerja, atau konsep matematis. Dengan demikian, perdebatan mengenai perlindungan prompt pada akhirnya bergantung pada bagaimana prompt tersebut memenuhi unsur ekspresi yang memiliki karakter orisinal dan bukan sekadar menjadi instruksi atau gagasan untuk menghasilkan suatu karya.

Perlindungan Hak Cipta atas Karya Kecerdasan Buatan: Adakah Kekosongan Hukum?

Perkembangan teknologi dan inovasi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan berbagai karya kreatif memunculkan kebutuhan akan norma hukum yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan. Hukum dituntut untuk terus beradaptasi dan bersifat progresif agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Dalam konteks tersebut, menurut Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan menghadapi dua tantangan utama. Pertama, dari aspek hukum kekayaan intelektual, yaitu siapa yang menjadi pemilik sah atas ciptaan berupa esai, gambar, musik, dan karya lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan. Kedua, tantangan etika, yaitu bagaimana teknologi kecerdasan buatan digunakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Achmad Iqbal Taufiq menjelaskan bahwa prinsip hukum kekayaan intelektual saat ini bersifat antroposentris, yaitu berpusat pada manusia. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, pihak yang diakui sebagai pencipta adalah manusia. Oleh karena itu, kecerdasan buatan tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta. Meskipun sistem kecerdasan buatan mampu menghasilkan suatu karya, sistem tersebut tidak dapat secara otonom menentukan kapan suatu proses penciptaan dimulai dan kapan suatu karya dianggap selesai. Penentuan dan deklarasi mengenai lahirnya suatu ciptaan tetap berada pada keputusan manusia. Atas dasar itu, kecerdasan buatan tidak dapat ditempatkan sebagai subjek hukum yang berkedudukan sebagai pencipta.

Selain persoalan hukum, terdapat pula tantangan etika. Teknologi kecerdasan buatan mengumpulkan dan memproses data dalam jumlah besar (big data) yang kemudian digunakan untuk melatih dan menjalankan sistem, termasuk dalam merespons prompt dan menghasilkan suatu karya. Data tersebut dapat mencakup ciptaan yang telah ada sebelumnya dan kemungkinan masih dilindungi hak cipta. Oleh karena itu, setiap orang yang menghasilkan karya dengan bantuan kecerdasan buatan, terutama karya yang minim sentuhan atau intervensi manusia, sepatutnya menyatakan bahwa karya tersebut dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan. Hal yang sama berlaku terhadap karya tulis ilmiah yang dibantu oleh kecerdasan buatan, yang tetap harus mencantumkan sumber referensi yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap karya orang lain. Tantangan etika juga berlaku bagi pengembang teknologi kecerdasan buatan. Dalam proses pengumpulan (raw) data dan data latih, terdapat kemungkinan penggunaan data yang dilindungi hak kekayaan intelektual, baik berupa ciptaan yang dilindungi hak cipta maupun informasi yang dilindungi sebagai rahasia dagang.

Secara regulasi, Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan sebagai ciptaan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan pandangan mengenai status perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan.

Michael Hans dan Cynthia Prastika Limantara berpandangan bahwa apabila suatu sistem kecerdasan buatan menghasilkan suatu karya, karya tersebut menurut Undang-Undang Hak Cipta tidak serta-merta tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi, sementara kecerdasan buatan juga tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta. Meskipun demikian, pengguna dapat tetap terikat dalam hubungan kontraktual dengan pengelola platform kecerdasan buatan. Hubungan tersebut memungkinkan adanya pembatasan terhadap penggunaan karya yang dihasilkan melalui platform serta kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pengguna. Sebaliknya, Zaldy Salim Mhd. Hamid dan Rianjani Rindu R. berpandangan bahwa karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta apabila karya tersebut memenuhi unsur ciptaan dan telah diekspresikan dalam bentuk nyata (tangible form), serta terdapat masukan kreatif dan sentuhan manusia dalam proses penciptaannya.

Meskipun Undang-Undang Hak Cipta belum secara eksplisit mengatur karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti terdapat kekosongan hukum dalam perlindungan hak cipta atas karya yang dibuat dengan bantuan teknologi tersebut. Secara normatif, Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk tertentu, bukan terhadap cara atau proses bagaimana suatu ciptaan dihasilkan. Dalam konteks ini, sebagaimana dituturkan Tasya Safiranita Ramli, pakar kekayaan intelektual dari Universitas Padjadjaran, teknologi kecerdasan buatan ditempatkan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan yang hasil akhirnya dapat berupa berbagai karya, seperti lagu, musik, gambar, dan karya tulis ilmiah. Dengan demikian, penggunaan kecerdasan buatan sebagai alat bantu tidak menghilangkan adanya perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan, sepanjang persyaratan perlindungan hak cipta dapat dipenuhi oleh manusia yang mengeklaim karya tersebut sebagai ciptaannya.

Perlindungan tersebut sejalan dengan prinsip deklaratif dan perlindungan otomatis (automatic protection) dalam hukum hak cipta. Artinya, perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tetap memperhatikan pembatasan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan tersebut bukan berarti tidak dapat dipersoalkan. Apabila kemudian terbukti bahwa karya tersebut bukan ciptaan orang yang mengeklaimnya atau ternyata melanggar hak cipta pihak lain, status dan perlindungannya dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum, termasuk melalui proses pengadilan.

Dengan demikian, tantangan sesungguhnya dalam perlindungan kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan setidaknya terletak pada dua hal, yaitu pembuktian dan kejujuran. Dalam hal terjadi sengketa yang berkaitan dengan karya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan, para pihak harus mampu membuktikan unsur fiksasi, orisinalitas, dan kreativitas dari karya tersebut. Proses pembuktian membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga mempertimbangkan aspek teknologi dan proses kreatif di balik lahirnya suatu karya.

Kejujuran juga menjadi elemen penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di era kecerdasan buatan. Kemudahan dan kecepatan teknologi tersebut dalam menghasilkan karya terkadang membuat manusia enggan menggunakan kemampuan berpikir kreatif dan daya intelektualitasnya secara maksimal. Persoalan muncul ketika hasil yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan kemudian diklaim sepenuhnya sebagai karya intelektual manusia tanpa adanya kontribusi atau sentuhan kreatif yang memadai. Praktik semacam ini dapat menimbulkan persoalan hukum dan etika, terutama apabila karya yang dihasilkan ternyata mengambil atau memiliki kemiripan dengan karya orang lain yang dilindungi hak cipta. Oleh karena itu, sebelum mempublikasikan karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan, penting bagi setiap orang untuk memastikan bahwa karya tersebut tidak melanggar hak cipta pihak lain.

Pada akhirnya, paradigma yang perlu dibangun bukanlah menempatkan kecerdasan buatan sebagai pengganti kreativitas manusia, melainkan sebagai alat bantu untuk mewujudkan inovasi dan kreativitas intelektual manusia. Dengan paradigma tersebut, karya cipta yang dihasilkan mengandung orsinilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.