Aspek Sikap dan Perilaku Tahanan Sebagai Penentuan Hukuman

Petugas Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat Rutan Kelas I Depok
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Insanul Hakim Ifra, tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paradigma pemenjaraan dalam KUHP lama telah bergeser dan tergantikan oleh paradigma baru dalam KUHP Nasional yang mengartikan pemidanaan tidak hanya dipahami sebagai pembalasan terhadap perbuatan pidana (daadstrafrecht), melainkan juga harus memperhatikan dimensi personal pelaku (daderstrafrecht) sehingga terciptanya prinsip keseimbangan dalam daad-dader strafrecht yang semata-mata tidak berorientasi pada pembalasan (retributif) yang berujung pada pemenjaraan, akan tetapi juga mempertimbangkan aspek individual pelaku. Pergeseran paradigma tersebut tampak jelas dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional yang mewajibkan hakim mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan pidana. Hakim memiliki kewajiban imperatif dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional untuk mempertimbangkan faktor-faktor sebelum melakukan pemidanaan atau penjatuhan hukuman yang dimaksudkan agar hakim memiliki pertimbangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif). Pertimbangan tersebut diurai dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional yang menentukan “Dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan:
a. Bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; b. Motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana; c. Sikap batin pelaku Tindak Pidana; d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; e. Cara melakukan Tindak Pidana; f. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana; g. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana; h. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana; i. Pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban; j. Pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau k. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Terkait Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional, Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam Bukunya yang berjudul Anotasi KUHP Nasional, menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) memuat 11 (sebelas) faktor yang dirumuskan secara kumulatif alternatif, sehingga hakim wajib mempertimbangkan satu atau lebih faktor tersebut dalam menjatuhkan putusan.
Salah satu faktor yang menurut penulis menarik untuk dibahas disini yaitu faktor “sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana” (vide: Pasal 54 ayat (1) huruf f KUHP Nasional). Rumusan ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana tidak hanya bertumpu pada berat-ringannya perbuatan, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan pribadi pelaku setelah tindak pidana terjadi. Dalam praktik peradilan pidana saat ini, terutama implementasi Pasal 54 ayat (1), penulis berpendapat bahwa hakim hanya fokus mempertimbangkan aspek perbuatan pelaku seperti berat-ringannya perbuatan, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, serta mens rea (sikap bathin) pelaku, tetapi faktor sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana terabaikan. Sementara itu, perilaku tahanan selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penentuan hukuman.
Padahal realitas empiris menunjukkan bahwa selama proses pemeriksaan pengadilan, terdapat tahanan yang justru melakukan pelanggaran tata tertib selama masa penahanan di Rutan atau Lapas. Perilaku tersebut menunjukkan bahwa meskipun sedang menjalani proses pemeriksaan pengadilan, pelaku tetap memperlihatkan kecenderungan untuk mengabaikan norma hukum dan ketidakseriusan dirinya untuk menyesali perbuatan dan memperbaiki diri, sehingga layak dipertimbangkan sebagai faktor yang memberatkan pidana. Sebaliknya, tidak sedikit pula tahanan yang menunjukkan penyesalan yang tulus, aktif mengikuti program pembinaan, meningkatkan ibadah dan menyibukkan diri dengan aktifitas keagamaan, serta memperlihatkan kemauan nyata untuk memperbaiki diri selama berada di dalam Rutan atau Lapas. Sikap dan perilaku demikian dapat dijadikan indikator adanya kesadaran hukum dan agama dan tentu sangat relevan dipertimbangkan sebagai faktor mitigasi dalam penjatuhan pidana, bahkan dalam keadaan tertentu dapat menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menerapkan rechterlijk pardon. Secara de facto, perilaku tahanan di dalam Rutan/Lapas tersebut merupakan gambaran konkret mengenai sikap dan tindakan pelaku setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf i KUHP Nasional yaitu dalam hal pemidanaan wajib dipertimbangkan sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Persoalannya, hingga saat ini belum terdapat regulasi atau payung hukum yang mengakomodasi keterlibatan institusi pemasyarakatan (Rutan/Lapas) dalam tahap ajudikasi pidana yang saat ini hanya direpresentasikan oleh Bapas melalui PK. Dalam konsep Integrated Criminal Justice System, pemasyarakatan merupakan salah satu sub-sistem penting dalam sistem peradilan pidana mulai dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan. Akan tetapi dalam praktiknya, institusi pemasyarakatan lebih sering diposisikan hanya sebagai pelaksana pidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchract), Akibatnya, hakim sering kali tidak memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan perilaku terdakwa selama berada dalam Rutan/Lapas. Oleh karena itu, hasil pembinaan, catatan perilaku, serta perkembangan sikap tahanan selama menjalani proses peradilan sesungguhnya memiliki relevansi yang erat dengan tujuan pemidanaan modern yang menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial sehingga dapat menjadi acuan dalam pedoman pemidanaan yang dapat mempengaruhi penentuan hukuman. Catatan mengenai perilaku terdakwa selama berada di Rutan/Lapas menjadi relevan untuk menilai sejauh mana seseorang masih menunjukkan penyesalan yang benar-benar tulus, dan apakah ia telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki diri. Dalam konteks inilah hakim dapat melakukan rechtfinding dengan melakukan interpretasi atau penafsiran ekstensif terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf i KUHP Nasional sehingga “frasa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana” bisa diperluas menjadi sikap dan tindakan pelaku selama berada dalam tahanan Rutan/Lapas. Dengan penafsiran tersebut, frasa “sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana” mestinya tidak dimaknai secara sempit hanya terbatas pada permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi kembali atau penggantian kerugian, tetapi juga mencakup perilaku konkrit tahanan/terdakwa selama menjalani penahanan di Rutan/Lapas. Melalui konstruksi tersebut, hakim dapat meminta laporan hasil pembinaan, catatan perilaku, serta perkembangan sikap tahanan sebagai bagian dari bahan pertimbangan penentuan pemidanaan. Selain itu, petugas pemasyarakatan juga dapat dimintakan keterangan untuk menjelaskan perkembangan perilaku tahanan/terdakwa selama menjalani penahanan di Rutan/Lapas. Hakim tidak hanya menilai berat-ringannya perbuatan, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, serta mens rea (sikap bathin) pelaku, tetapi juga menilai apakah pelaku masih menunjukkan kecenderungan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan atau justru telah memperlihatkan kesadaran dan kemauan untuk berubah dan memperbaiki diri selama berada di Rutan/Lapas. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan dari pemidanaan yaitu membina narapidana agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna yang prinsip penerapannya berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap tahanan.”
