Pembuktian Sidik Jari (Daktiloskopi) Forensik

Insanul Hakim Ifra
Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Depok
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2021 6:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Insanul Hakim Ifra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi telapak tangan Foto: Pixabay/StockSnap
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi telapak tangan Foto: Pixabay/StockSnap
ADVERTISEMENT
Sidik jari merupakan rekaman lukisan garis-garis jari yang biasa diperoleh dengan cara dibuat dengan sengaja atau tidak dengan sengaja. Sidik jari yang dibuat dengan sengaja dilakukan dengan melapisi jari-jari tangan dengan zat warna (tinta, cat, darah) yang dilekatkan pada benda-benda tertentu akan menghasilkan lukisan sidik jari. Menurut Abdussalam (2019:359-360) dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Forensik memberikan pengertian bahwa sidik jari adalah lekukan yang ditimbulkan oleh garis-garis paralel yang tinggi letaknya pada kulit yang berhimpun sehingga membentuk suatu pola di bagian tengahnya ujung jari. Garis-garis yang ditinggikan ini yang dikenal dengan nama hubungan gesek juga terdapat pada telapak tangan dan tapak kaki.
ADVERTISEMENT
Islam pun telah terlebih dahulu menerangkan tentang sidik jari yang terdapat dalam Q.S Al-Qiyamah / 75: 3-4 yang berbunyi:
أيحسب الإنسان الن نجمع عظامة. بلى قدرين أن نسوي بنانة.
Artinya: “apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya? Tentu (bahkan) Kami mampu menyusun (kembali) jari-jemarinya dengan sempurna”.
Penyebutan kata “jari-jemarinya” dalam ayat di atas memotivasi manusia untuk memperhatikan jari-jemarinya.
Dalam Tafsir Ilmi yang disusun atas kerja-sama Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menuliskan sebagian ulama lain menyatakan penyebutan jari-jemari dalam ayat ini berkaitan dengan sidik jari manusia. Pada era modern, fakta-fakta tentang keunikan sidik jari makin jauh terungkap.
Pola sidik jari seseorang ternyata dibentuk hanya beberapa saat sebelum bayi dilahirkan. Pola tersebut tidak berubah dan akan tetap demikian seumur hidupnya, kecuali apabila ada bekas luka di sana. Demikian uniknya pola sidik jari ini sehingga dua orang yang kembar identik pun, dengan pola DNA sekuens yang sangat mirip pula, memiliki pola sidik jari yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Bila dilihat dari perspektif Pemasyarakatan, dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan menyebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah melakukan pencatatan pendaftaran dan pembuatan statistik, serta melakukan dokumentasi sidik jari tahanan dan narapidana yang dikenal dengan kegiatan keregistrasian dan klasifikasi. Dasar hukum pencatatan identitas melalui sidik jari diatur dalam Koniklijk Besluit 16 Januari 1911 Nomor 234 tentang Penugasan kepada Departemen Kehakiman untuk Menerapkan Sistem Identifikasi Sidik Jari.
Pengambilan sidik jari dilakukan pada proses rollcoll (identifikasi) dengan tujuan:
ADVERTISEMENT
Daktiloskopi forensik sebagai sebuah ilmu pembuktian terhadap bukti-bukti bekas sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara secara ilmiah. Haruslah diakui apabila bisa ditemukan sidik jari yang jelas pada suatu tempat peristiwa kejahatan, maka hal ini melebihi semua jenis bahan bukti fisik lainnya dalam kemampuannya untuk mengidentifikasi orang yang telah meninggalkan sidik jari tersebut.
Menurut Abdussalam (2019:359) sidik jari sepenuhnya bersifat pribadi dalam ciri-cirinya. Tak pernah ditemukan dua jari yang memiliki sidik jari yang bersifat identik dan memang merupakan suatu probabilitas matematis yang besar sekali bahwa tak akan pernah bisa ditemukan dua jenis sidik jari yang bersifat separuhnya serupa. Daktiloskopi merupakan salah satu identifikasi yang laten. Tidak ada yang sama atau mirip satu sama lain, tidak dapat diubah kecuali dihilangkan sama sekali, dipotong, dicacah atau dirusak, baik menggunakan senjata tajam, api, maupun zat kimia, baru sidik jari tidak dapat diidentifikasi lagi.
ADVERTISEMENT
Pengambilan sidik jari (daktiloskopi) mempunyai tujuan sebagai berikut:
Ada beberapa kasus yang telah berhasil terungkap menggunakan sidik jari (daktiloskopi) forensik salah satunya:
Dalam kasus Bom Bali, di antaranya adalah penemuan sidik jari laten yang didapat pada kaca bias di rumah kontrakan Imam Samudra yang kemudian dicocokkan dengan hasil pengambilan sidik jari Imam Samudra pada Kartu AK-23 di mana hasilnya adalah identik.
Kasus pemalsuan cap jempol dari beberapa warga Desa Panaikang, Kecamatan Perwakilan Minahasa Te’ne, Kabupaten Pangkejene, Sulsel, pada 20 September 2000 dengan pelaku Muhammad bin Abdul Rahim cs.
Kasus pemalsuan penggelapan sertifikat tanah atas nama Saodah binti Wirosentono di Bandar Lampung pada 23 November 2000 dengan pelaku Wirosentono alias Daulah Madi.