Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sigap Mengantar Deportasi WN Myanmar
3 April 2023 13:13 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Kanim Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta – Minggu (19/03) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kawil Kemenkumham Jatim mendeportasi seorang WNA asal Myanmar berinisial TKW. Sebelumnya TKW telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Pengawasan melekat keberangkatan TKW dikawal oleh Egi Hadi dan Nizar Reza dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Malang melalui jalur darat dari Malang menuju Bandara Juanda, sebelum bertolak menuju Jakarta menaiki maskapai Citilink. Deportasi terhadap TKW dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2023 Pukul 19:05 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 Gate 8, menggunakan maskapai Thai Airways TG-436 dengan rute Jakarta-Bangkok dilanjutkan dengan pesawat Thai Airways TG-2301 pada tanggal 20 Maret dengan rute Bangkok-Yangon.
Tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
(Humas Imigrasi Malang)