Konten dari Pengguna

Sigap Mengantar Deportasi WN Myanmar

Humas Kanim Malang

Humas Kanim Malang

Berita kegiatan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas Kanim Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Humas Kanim Malang
zoom-in-whitePerbesar
Foto Humas Kanim Malang

Jakarta – Minggu (19/03) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kawil Kemenkumham Jatim mendeportasi seorang WNA asal Myanmar berinisial TKW. Sebelumnya TKW telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pengawasan melekat keberangkatan TKW dikawal oleh Egi Hadi dan Nizar Reza dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Malang melalui jalur darat dari Malang menuju Bandara Juanda, sebelum bertolak menuju Jakarta menaiki maskapai Citilink. Deportasi terhadap TKW dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2023 Pukul 19:05 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 Gate 8, menggunakan maskapai Thai Airways TG-436 dengan rute Jakarta-Bangkok dilanjutkan dengan pesawat Thai Airways TG-2301 pada tanggal 20 Maret dengan rute Bangkok-Yangon.

Foto Humas Kanim Malang

Tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

(Humas Imigrasi Malang)