Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Peluang dan Tantangan Ormas Keagamaan dalam Mengelola Tambang
31 Juli 2024 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syarifuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa minggu terakhir ini kita dihadapkan pada pro dan kontra ormas keagamaan yang menerima tawaran izin usaha pertambangan dari Pemerintah. Aturan pemberian izin usaha pertambangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang diterbitkan pada 30 Mei 2024. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan perioritas kepada ormas keagamaan untuk menerima penawaran izin pertambangan.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan dari pemberian penawaran izin usaha tambang kepada ormas keagamaan yaitu agar ormas keagamaan mendapatkan kesempatan yang sama dengan kelompok pengusaha dalam menerima izin tambang. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi ormas keagamaan. Melalui izin pengelolaan usaha tambang ini, diharapkan ormas keagamaan mampu memberikan dampak positif bagi anggotanya dan masyarakat yang berada di sekitar tambang. Sehingga keuntungan dan profit dari usaha tambang tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang saja sedangkan masyarakat setempat hanya mendapatkan dampak buruknya saja dari kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat tambang.
Perlu menjadi perhatian bersama ormas keagamaan bahwa mengelola tambang tidaklah semudah mengelola amal usaha atau badan usaha organisasi. Bidang pertambangan merupakan bidang usaha yang sangat kompleks dan membutuhkan keahlian khsusus dalam mengelolanya. Ormas keagamaan yang bersedia menerima tawaran izin usaha pertambangan harus mampu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang professional dan bertanggung jawab, mengingat usaha pertambangan sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran dan konflik sosial dengan masyarakat yang berada di sekitar tambang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ormas keagamaan juga harus mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha tambang yang sudah kawakan di dalam bidang pertambangan. Jika ormas keagamaan tidak mampu bersaing dan tidak siap dalam melakukan pengelolaan tambang maka bukan tidak mungkin mereka akan dimanfaatkan oleh para pengusaha tambang yang sudah ternama. Bahkan skenario terburuknya ormas keagamaan hanya akan menjadi babu bagi pengusaha-pengusaha tambang lainnya yang sudah berpengalaman di bidang usaha tambang.
Perlu diperhatikan juga bahwa mengelola tambang tidak selalu berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Pengelolaan usaha tambang juga berpotensi untuk menghidupkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu konsep ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta menekankan pada pasrtisipasi masyarakat secara langsung. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan memperkuat kedaulatan ekonomi negara. Partisipasi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) juga perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan tambang. Ormas keagamaan dalam mengelola tambang harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi secara seimbang sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat tanpa konflik dan perusakan lingkungan. Pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh ormas keagamaan harus mampu dilakukan dengan baik dan ramah lingkungan, mengingat banyaknya pertambangan yang bermasalah terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.